KPU Bengkulu Tengah Gelar Evaluasi dan FGD di Tingkat PPK
Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Nora Agustin, SE, MM--jeri/rb
KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari ini, Rabu 23 Januari 2025 bertempat di aula hotel Mercure Bengkulu akan menggelar FGD dan evaluasi kinerja para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Nora Agustin, SE, MM mengatakan, sebelum masa tugas PPK berakhir pada akhir Januari ini, pihaknya akan menggelar FGD dan evaluasi kinerja PPK selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Bengkulu Tengah.
FGD dan evaluasi ini akan dihadiri oleh seluruh PPK se Kabupaten Bengkulu Tengah. Pihaknya berharap semua PPK harus hadir dalam kegiatan ini.
“Kita akan menggelar FGD dan evaluasi kinerja besok (hari ini, red).
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan: Gugatan Rifai-Yevri Tidak Memenuhi Unsur
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Rejang Lebong Terpilih, Fikri-Hendri Bakal Dilantik di Jakarta
Sebab para tugas PPK akan berakhir pada tanggal 28 Januari 2025. Tak hanya PPK, tugas PPS juga akan berakhir pada tanggal 28 Januari 2025,” sampainya.
Lanjut Meiki, tentu dalam melaksanakan evaluasi PPK ini ada indikator yang dilihat. Mulai dari tahapan pendaftaran pemilih, sosialisasi, logistik Pilkada, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan hasil.
Dari indikator-indikator tersebut akan dibahas satu persatu dan secara rinci, terkait apa kendala selama tahapan tersebut terjadi.
“Dalam FGD dan evaluasi ini kita juga meminta kepada para PPK untuk melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Seperti semua laporan kegiatan yang dibutuhkan harus dibawa,” demikian Nora.
BACA JUGA:Pengusutan Kebun Sawit Ilegal di Hutan Persoalan Kemauan Saja, Walhi: Bentuk Satgas Khusus
BACA JUGA:Armada Tampil di Pesta Rakyat Kepahiang 2025, Bupati Dayat Salam Pamit ke Masyarakat
Untuk diketahui, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah belum menetapkan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sebab KPU Kabupaten Bengkulu Tengah masih menunggu pelaksanaan sidang Dismisal atau sidang pembacaan hasil pencabutan gugatan pasangan Evi-Rico.