1.000 Tenaga Honorer Terancam Diberhentikan, Ini Penyebabnya
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat.-foto: shandy/koranrb.id-
KORANRB.ID – Sebanyak 1.000 tenaga non ASN atau honorer terancam diberhentikan atau tidak diperpanjang tahun ini sesuai dengan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi.
Penyebabnya tenaga non ASN ini tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan tidak terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK Tahap II.
Saat ini terdaftar sebanyak 4.151 tenaga non ASN di Bengkulu Utara yang sudah bekerja di atas 2 tahun. Mereka terdiri dari 1.846 yang sudah masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 2.305 belum masuk dalam pangkalan data meskipun sampai saat ini masih bertugas.
Namun dari jumlah peserta tes PPPK tahap dan II, ada sekitar 1.000 lebih tenaga non ASN yang tidak mengikuti seleksi.
BACA JUGA:Pendaftar PPPK Tahap 2 Capai 2.263 Orang, Sekda Warning Panselda Soal Honorer Siluman
BACA JUGA:Cegah Penyakit Ternak, Usul Bantuan 5 Ribu Dosis Vaksin
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat tak menampik para honorer tersebut masuk dalam kategori yang akan dirumahkan.
Dijelaskannya, kebijakan pemerintah untuk mengangkat PPPK paruh waktu bagi tenaga non ASN yang tidak lulus PPPK penuh waktu adalah honorer yang mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap I maupun Tahap II.
“Maka memang jika berdasarkan surat MenPANRB tersebut, tenaga non ASN ini terancam dirumahkan atau tidak diperpanjang,” bebernya.
Namun terkait kapan 1.000 tenaga non ASN ini bisa dirumahkan atau diberhentikan, ia menegaskan masih menunggu petunjuk teknis dari KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara.
BACA JUGA:Kontrak Pembangunan RS Pratama Diperpanjang 50 Hari
BACA JUGA:Bapenda Hanya 1 Mobil Operasional Pajak yang Dibebani Target PAD Rp 31 Miliar
Namun masing-masing kepala organisasi perangkat daerah hanya diperkenankan memberikan SK perpanjangan kerja tahun 2025 bagi tenaga non ASN yang tercatat mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK tahap I atau Tahap II.
“Perpanjangan SK kerja bagi tenaga non ASN sudah terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK ini dilakukan sampai mereka menerima Nomor Induk PPPK baik panuh waktu maupun paruh waktu,” pungkas Muchsinin.