1.065 Peserta Terdaftar Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, 67 Orang Tak Submit Dinyatakan Gugur

DITUTUP: Pendaftaran PPPK tahap II resmi ditutup. Total peserta yang mendaftar PPPK tahap II mencapai 1.132 orang.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menutup pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. 

Berdasarkan data, total peserta yang mendaftar sebanyak 1.132 orang. Dari jumlah tersebut, peserta yang menyelesaikan proses pendaftaran atau submit sebanyak 1.065 orang. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan ada 67 peserta yang tidak menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit. Dengan demikian dapat dipastikan 67 peserta tersebut dinyatakan gugur. 

“Karena tidak submit, maka 67 peserta dipastikan gugur dalam seleksi PPPK. Sudah kita sampaikan sejak awal, peserta harus menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit. Apabila tidak diselesaikan hingga submit, maka peserta tersebut akan dinyatakan gugur,” terangnya.

Lanjutnya, setelah proses pendaftaran ditutup, panitia seleksi (Pansel) akan melakukan verifikasi terhadap berkas para PPPK. Setelah selesai diverifikasi, pansel akan menyampaikan pengumuman hasil seleksi verifikasi pemberkasan tersebut. Untuk pengumuman hasil seleksi verifikasi berkas dalam rentang waktu 9 - 18 Februari 2025.

Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi peserta PPPK tahap II ini diperkirakan pada bulan April atau Mei mendatang, apabila tidak ada perubahan jadwal. 

BACA JUGA:Segera Dipanggil, Kades Lulus PPPK di Seluma Mengaku Siap Mundur

BACA JUGA:Dewan dan Kades Masuk Database PPPK, Bupati Kepahiang Tak Ingin Ada

“Pansel langsung melakukan verifikasi berkas. Untuk pengumuman hasil seleksi berkas administrasi akan kita umumkan rentang waktu tanggal 9 - 18 Februari 2025,” ungkapnya.

Lipi juga menyampaikan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), peserta seleksi PPPK yang tidak lulus seleksi kompetensi tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu.

“Mereka tetap dilantik dan akan mendapatkan nomor induk PPPK,” ujarnya.

Dijelaskannya, perbedaan PPPK full waktu dan paruh waktu hanya di besaran gaji. Sedangkan untuk waktu bekerja sama saja dengan PPPK full waktu.

Untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan APBD Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun tak usah khawatir, apabila ke depannya ada formasi pembukaan penerimaan seleksi PPPK kembali, PPPK paruh waktu ini akan diutamakan atau diprioritaskan.

BACA JUGA:Penarikan Retribusi TPA Air Sebakul Ditunda, Ini Penyebab Utamanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan