Perkebunan Sawit Ilegal Tidak Dihentikan, Hutan Mukomuko Tinggal Nama

Alat berat tengah merobohkan pohon di kawasan HPT Air Teramang Kabupaten Mukomuko untuk dijadikan kebun sawit ilegal beberapa tahun lalu--firmansyah/rb

BACA JUGA:Sempat Cekcok dengan Istri, Pemuda 16 Tahun di Rejang Lebong Gantung Diri

““Ya kalau kita lihat fakta yang ada saat ini dan skala kasus ini yang sangat besar. Ada baiknya pengusutan diambil oleh Kejagung atau Mabes Polri agar bisa lebih intensif,”katanya.

Muslim menjelaskan, jika APH tidak melakukan penyelidikan terkait ada pengerusakan hutan secara terang-terangan ini.

Tentu kerusakan hutan akan semakin bertambah, selain munculnya tanda tanya besar di publik atas kinerja.

Sebab perlu digarisbawahi penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko ini, tidak mesti ada delik aduan atau laporan.

Penegak hukum bisa langsung masuk menangani perkara tersebut, karena jelas ini merugikan negara.

“Informasi awal sudah ada, saya rasa ini cukup untuk APH melakukan penyelidikan, dan membuktikan kepada masyarakat bawasanya negara menentang keras, segala upaya yang melemahkan tindakan yang melawan hukum,”sampainya.

Lanjutnya, pentingnya APH melakukan penyelidikan, agar dapat mengetahui apakah perkara ini masuk ke dalam pidana umum, delik khusus atau tindak pidana korupsi. Sebab kuat dugaan adanya tindakan grativikasi, dan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadinya kejahatan kehutanan tersebut.

“Jika APH menemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau adanya grativikasi. Tentu hal tersebut sudah termasuk tindak pidana korupsi. Maka dari penyidik harus lakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tegasnya.

Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK). Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260. Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha. Dan terakhir ada 1 HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha. Untuk kejadian hewan dilindungi konflik dengan warga kerap terjadi di Mukomuko setiap tahunnya, begitu juga dengan banjir, dan erosi dibantaran sungai. Adapun pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko yang diduga memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan dengan luasan yang cukup fantastis diatas 50 ha. BS miliki kebun di HP Air Rami. Kemudian di HPT Air Ipuh l ada WH, AG, dan RHD. Beralih ke HPT Air Ipuh ll ada ZHR, RSD, dan KR. Selanjutnya di HP Air Teramang ada WR, SDN, dan NM. Kemudian di HPT Air Manjunto ada AMH. (pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan