3 Raperda Bakal Disahkan, Dewan Minta Diterapkan Bukan Sekadar Kewajiban

RAPERDA: Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang saat Paripurna pembahasan 3 Raperda--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tiga Raperda yang diusulkan legislatif, dengan 1 diantaranya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang tinggal menunggu waktu untuk disahkan.

Tiga Raperda yang disampaikan terdiri atas dua Raperda usulan eksekutif yakni, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang. 

Serta, satu Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. 

Pembahasannya terkini, telah melewati pembahasan kedua dengan agenda tanggapan bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Eksekutif, serta tanggapan inisiator atas pandangan Bupati terkait Raperda Inisiatif. 

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai, Warga Bengkulu Tengah Ditemukan Tak Bernyawa di Bebatuan

DPRD juga akan membentuk panitia khusus untuk membahas tiga Raperda tersebut pada tahap berikutnya.

Dalam penerapannya, 3 Raperda yang nantinya akan disahkan mesti ditegakkan. Bukan sekedar seremonial, memenuhi kewajiban semata.

Khususnya bagi Pemkab, selaku eksekutor Perda yang telah dihasilkan nantinya.

Sebagai payung hukum yang sah, Perda yang sudah ditetapkan sudah semestinya jadi pedoman buat seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman.

BACA JUGA:Tertimpa Pohon Tumbang Saat Melintas, Guru Asal Seluma Bersimbah Darah, Ini Kronologisnya

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM., IPU berharap pembahasan kedua Raperda ini dapat dilaksanakan pada masa sidang pertama. 

Ia pun, memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan parkir. Ia menilai aturan ini penting untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di Kepahiang, mengingat pertumbuhan penduduk serta jumlah kendaraan yang terus meningkat.

"Saat ini terdapat 17 titik parkir yang tersebar di Kepahiang. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk pengelolaan parkir di wilayah ini," jelas Bupati Hidayat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan