Buat Lebih Terang Perkara Tukar Guling Lahan Seluma, JPU Siapkan 3 Saksi Ini
SAMPAIKAN: Salah satu terdakwa tukar guling lahan Pemkab Seluma (kemeja putih) nampak sedang menyampaikan sesuatu kepada keluarganya yang hadir dalam persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma panggil tiga saksi guna kuatkan dakwaan perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Saksi tersebut adalah mantan Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Seluma baik itu dari Pemkab maupun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas di Seluma.
Saksi fakta tersebut dipanggil guna kuatkan dakwaaan untuk empat terdakwa yang terseret dalam perkara ini.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin.
BACA JUGA:Belum Pulihkan KN Rp611 Juta jadi Hal Memberatkan Dua Terdakwa, PH: Kami Siapkan Pembelaan
Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap keempat terdakwa ini atas tindakannya telah merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.
Disampaikan JPU Kejari Seluma, Reki Aprizal bahwa pihaknya akan lebih memperkuat dakwaan.
"Untuk sidang Rabu 23 Januari 2025 kita akan menghadirkan tiga saksi dan saksi tersebut akan memberikan keterangannya di muka persidangan guna memperkuat dakwaan kita," ungkap Reki pada RB 20 Januari 2025.
Lebih lanjutan ia mengatakan bahwa memang dalam perkara ini bukti beserta saksi sudah mengarah pada fakta persidangan yang memperkuat dakwaan, namun dipanggilnya tiga saksi ini diharapkan lebih memperkuat dakwaan lagi.
BACA JUGA:Perdagangan Karbon Luar Negeri Diresmikan
BACA JUGA:Ciptakan Kemandirian Ekonomi dengan Pemenuhan Lokal Konten
Pihaknya tidak menutup kemungkinan timbulnya fakta baru dalam persidangan berikutnya. Namun hal itu juga menjadi harapannya sehingga fakta persidangan bisa lebih terang.
Jika fakta persidangan lebih terang saksi dan bukti sudah menguak fakta maka hakim lebih bisa menilai arah dari perkara ini.