Pelantikan Bupati Kaur Terpilih, Masih Berpedoman dengan Perpres

Gusril-Hamid saat deklarasi kemenangannya pada Pilkada 2024 yang lalu.--RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Terkait dengan isu, mengenai pengunduran waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025/2030 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur menampik hal tersebut.

Pasalnya, sampai dengan saat ini belum ada petunjuk mengenai jadwal terbaru pelantikan.

Dimana jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) awal yang mengatakan bahwa jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025.

"Terkait dengan pelantikan, itu sebenarnya bukan ranah KPU lagi.

BACA JUGA: Latih Mental Anak Lewat Lomba Bernyanyi

Karena tahapan terakhir dari KPU dalah mengumumkan Paslon terpilih.

Namun sampai dengan saat ini KPU, masih belum mendapatkan petunjuk terbaru mengenai jadwal pelantikan," kata Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Jailani Sabtu, 18 Januari 2025.

Meskipun demikian, Jailani juga tidak menapik jika jadwal pelantikan bakal berubah karena bisa saja nanti MK akan melakukan perubahan jadwal.

Mengingat beberapa daerah sekarang masih dalam sengketa Pilkada. 

BACA JUGA:Memperkenalkan Anak Rasa Buah-buahan, Ini Segudang Manfaatnya

Sehingga pelantikan serentak belum bisa dilakukan, dan untuk mengklopkan jadwal, pengunduran pelantikan harus dilakukan.

"Bisa jadi juga ada perubahan jadwal, karena sekarang banyak yang sengketa.

Sehingga harus diundur untuk pelantikan serentak," sampai Jailani.

Dijelaskannya, apabila nanti ada jadwal terbaru maka KPU Kaur akan segera menginformasikan hal tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan