Ini Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK

JELASKAN: Wakil Bupati Bengkulu Selatan sekaligus Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor 3 Rifai saat menjelaskan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan. Serta memastikan hubungan dirinya dengan Bupati Gusnan baik-baik saja.--Rio/rb

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Calon Bupati Bengkulu Selatan, H.Rifai Tajudin memastikan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan tetap bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Wakil Bupati Bengkulu Selatan tersebut, sesuai dengan jadwal sidang sengketa Pilkada ini kembali bergulir pada Selasa, 21 Januari 2025.

Ada beberapa poin yang digugat Rifai dan calon wakil bupati pasangannya, yakni protes terhadap KPU yang telah meloloskan Paslon nomor urut 2 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat. 

Diketahui sidang perdana sengketa Pilkada Bengkulu Selatan telah dimulai pada 10 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:Jadwal Pleno Penetapan Bupati/Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih Tunggu Sidang Dismisal

Dimana pihak pemohon (Wabup Rifai/Paslon nomor urut 3) telah membacakan tuntutan dihadapan pihak MK. 

Sesuai dengan aturan, Rifai memastikan pihaknya akan tetap melakukan tuntutan melalui MK. 

“Kami dengan Pak Bupati (Gusnan) damai-damai saja, karena ada regulasi, aturan yang mengatakan begitu dan harus kita ikuti ya kita ikuti. Kita tidak mengada-ada,” kata Rifai. 

Oleh sebab iti Rifai berharap masing-masing pihak dapat memahami kondisi Pilkada Bengkulu Selatan saat ini. Dan terhadap postingan viral di media sosial beberapa waktu lalu, Rifai menepisnya. 

BACA JUGA:Indonesia Catat Surplus Perdagangan 2024 Sebesar USD 31,04 Miliar

“Termasuk apa yang menjadi viral kemarin (pencalonan Gusnan dibatalkan) itu tuntutan kita (Paslon nomor 3) bukan keputusan (MK),” jelas Rifai. 

Hingga saat ini Rifai memastikan hubungan dirinya dengan Gusnan baik-baik saja dan masyarakat tidak perlu melebih-lebihkan. 

Sebelumnya KPU Bengkulu Selatan menyatakan siap menjawab tuntutan pemohon paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto pada lanjutan sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Januari 2025 mendatang. 

Pada sidang perdana sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, pihak pemohon menyampaikan tuntutan, poin pentingnya yang disampaikan pemohon adalah mempertanyakan alasan KPU yang meloloskan pencalonan paslon nomor urut 2 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat sebagai paslon Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Selatan Pilkada 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan