Jadwal Pleno Penetapan Bupati/Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih Tunggu Sidang Dismisal

RAPAT: Ketua KPU, Komisioner KPU beserta jajaran menggelar rapat rutin hari Jumat.--JERI/RB

BENTENG, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah hingga saat ini belum bisa menyusun jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Nora Agustin, SE, MM menjelaskan, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mengatakan, mereka masih menunggu sidang Dismisal digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Dismisal adalah sidang pembacaan hasil pencabutan gugatan pasangan Evi-Rico, yang baru akan digelar oleh MK pada tanggal 11-13 Februari 2025. 

“Sampai sekarang untuk jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih memang belum ada.

BACA JUGA:Pemdes Ujung Tombak Penanganan Stunting di Desa

Sebab kita masih menunggu sidang Dismisal dilaksanakan dahulu, kemudian barulah nanti MK akan bersurat ke KPU RI,” ujarnya.

Lanjut Nora, setelah MK bersurat ke KPU RI, selanjutnya KPU RI akan bersurat ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.

Setelah ada surat resmi atau petunjuk dari KPU RI, barulah pihaknya akan menetapkan sidang pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Kita (KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, red) hanya menunggu surat perintah KPU RI.

BACA JUGA:Dewan Awasi RSUD HD Manna, Soal Lingkungan Tidak Sehat

Apabila surat sudah kita terima dan petunjuknya sudah jelas, barulah kita menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” sampainya 

Untuk diketahui, Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, MK telah menggelar persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berdasarkan hasil persidangan tersebut, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Evi-Rico secara resmi dicabut.

Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan tersebut telah teregistrasi di MK dengan nomor 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan