Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
ASURANSI: Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta. FOTO: Logo BPJS--
“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta.
BACA JUGA:APIP Reviu Utang Pemkab Benteng, Jumlahnya Segini Terjadi Karena Ini
BACA JUGA:Diare Tertinggi 2024, Dinkes Lebong Rutinkan Pengecekan Jajanan Anak Sekolah
Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Rizzky.