Jumat, 31 Jan 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Serba Serbi
Metropolis
Borgol
Daerah
Bengkulu Utara
Mukomuko
Kepahiang
Seluma
Kaur
Bengkulu Selatan
Lebong
Bengkulu Tengah
Rejang Lebong
Pemilukada
Olahraga
Probis
Tips
Network
Beranda
BENGKULU SELATAN
Detail Artikel
Denda dan Pidana Bagi Pelanggaran Kampanye
Reporter:
Rio Agustian
|
Editor:
Patris fly
|
Selasa , 28 Nov 2023 - 22:57
--
denda dan pidana bagi pelanggaran kampanye kota manna, koranrb.id - ada sanksi denda hingga hukuman pidana bagi peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. hal ini ditegaskan kordiv hpph bawaslu kabupaten bengkulu selatan (bs), m arif hidayat mengingatkan seluruh peserta pemilu 2024. sanksi denda dan pidana bagi pelaku pelanggaran kampanye pemilu diatur dalam uu no 7 tahun 2017. pasal 492, peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak rp 12 juta. baca juga: kpu bs tetapkan 352 lokasi pemasangan apk “yang dimaksud dengan kampanye di luar jadwal ini adalah kegiatan kampanye yang dilakukan diluar jadwal yang sudah disepakati. salah satunya pada masa tenang,” jelas m arif. bawaslu bs mengimbau peserta pemilu, baik partai politik, tim daerah capres-cawapres, asn, anggota tni/polri maupun media masa mempedomani uu no 7 tahun 2017. himbauan itu dilakukan, khususnya peserta pemilu, memahami apa saja yang boleh dan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. “ini upaya kita melakukan pencegahan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan sesuai aturan,” ujar m. arif menyampaikan sesuai hasil rapat koordinasi nasional (rakornas) sentra gakkumdu. rakornas gakkumdu digelar untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait proses penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan kampanye pemilu 2024. baca juga: pln klaim jalan dipagar untuk melindungi aset negara kemudian ada juga sanksi keberpihakan asn dalam kampanye pemilu yang diatur dalam pasal 490 uu no 7/2017. kemudian juga larangan bagi kepala desa atau sebutan lain, sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. “ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak rp 12 juta,” ungkapnya. ada juga sanksi terkait politik uang dalam kampanye pemilu. ancaman pidana kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak rp 24 juta. baca juga: ini syarat pindah nyoblos ke tps lain di luar itu, ada lagi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti diatur dalam pasal 286 uu no 7/2017. “peserta pemilu atau pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih. jika ini terbukti, maka dapat juga dikenai sanksi administratif pembatalan,” jelas m arif lagi. ditegaskan bahwa ini hanya poin dari beberapa pasal yang termasuk larangan kampanye. masih ada ketentuan lain yang juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam uu no 7 tahun 2017. "sejak jauh hari sudah kami sampaikan. mudah-mudahan peserta pemilu paham aturan dan tidak melanggar,’’ pungkasnya.(tek)
1
2
»
Tag
# pedoman aturan pemilu
# uu pemilu
# denda dan pidana
# sanksi pelanggaran kampanye
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Rakyat Bengkulu, Rabu 29 November 2023
Berita Terkini
Punya Banyak Tanduk! Berikut 5 Fakta Unik Barasingha, Rusa Rawa
Serba Serbi
1 jam
Ada di Indonesia! Berikut 5 Fakta Unik Burung Cangak Merah, Mampu Membuat Sarang Berukuran Besar
Serba Serbi
2 jam
Bank Bengkulu Tutup Tahun 2024 dengan Hasil Kinerja yang Cemerlang
Berita Utama
5 jam
Kucuran Dana Desa di 215 Desa di Bengkulu Utara Dipangkas Rp 4,8 Miliar, Ini Alasannya
Bengkulu Utara
6 jam
Jelang Lengser dari Jabatan, Bupati Kopli Ansori Ganti Tiga Plt Kepala OPD
Lebong
6 jam
Berita Terpopuler
Diduga Terkait Polusi PT SSL, Balita Seluma Meninggal, Sejumlah Warga Batuk dan Flu
Berita Utama
21 jam
Usai Dilantik, Teddy-Gustianto Pastikan Langsung Kerja Mewujudkan Seluma EMAS
Berita Utama
21 jam
Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Petahana Gusnan dan Rifai Tunggu Ini
Pemilukada
21 jam
Hasil Audit Inspketorat Penggunaan DD Resahkan 148 Pemdes: APH Diminta Masuk
Mukomuko
20 jam
Jadi Korban KDRT, Bidan Muda Datangi DPRD Seluma, Ini Harapannya
Seluma
9 jam
Berita Pilihan
Reviu Utang Sudah 85 Persen, Dinas PUPR dan Dikbud Benteng Terbesar
Bengkulu Tengah
20 jam
Petani Padi di Lubuk Pinang Berharap Bantuan Alsintan
Mukomuko
20 jam
Replanting Perkebunan Masyarakat Akan Hasilkan 18.468 Ton TBS Kelapa Sawit
Bengkulu Utara
20 jam
Hasil Audit Inspketorat Penggunaan DD Resahkan 148 Pemdes: APH Diminta Masuk
Mukomuko
20 jam
Bank Bengkulu Siapkan Kredit Khusus PNS dan PPPK Juga Pensiunan
Lebong
20 jam