Jumat, 31 Jan 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Serba Serbi
Metropolis
Borgol
Daerah
Bengkulu Utara
Mukomuko
Kepahiang
Seluma
Kaur
Bengkulu Selatan
Lebong
Bengkulu Tengah
Rejang Lebong
Pemilukada
Olahraga
Probis
Tips
Network
Beranda
KEPAHIANG
Detail Artikel
Mau Jadi Ketua Atau Pengurus KONI? Ini Kriterianya
Reporter:
Heru Pramana Putra
|
Editor:
Fazlul Rahman
|
Rabu , 22 Nov 2023 - 11:19
--
mau jadi ketua atau pengurus koni? ini kriterianya koranrb.id - menjadi ketua ataupun pengurus organisasi olahraga sebesar koni, bukanlah perkara gampang. ada kriteria tertentu yang mesti dipenuhi, agar nantinya organisasi bisa berjalan sesuai harapan. satu yang pasti, sebagaimana penuturan mantan ketua koni kabupaten kepahiang periode 2020 edwar samsi, menjadi ketua ataupun pengurus koni itu tak ada gajinya. baca juga:koni dibelit korupsi, pengurus pilih mundur lantas, apa saja kriteria menjadi ketua atau pengurus koni? dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koni pusat tahun 2020, telah disebutkan dengan jelas apa saja yang menjadi kriterianya. pada bagian kesepuluh adrt koni tentang kriteria ketua umum dan pengurus koni, disebutkan dengan jelas apa saja kriterianya dalam pasal 27: baca juga:korupsi di tubuh koni, pengembangan olahraga kabupaten kepahiang makin terancam 1. kriteria ketua umum (a) mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan; (b) memahami, konsekwen dan konsisten melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koni; (c) mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga; baca juga:dugaan mark up seragam dan perjalanan dinas, ketua koni kepahiang ditahan (d) mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi; (e) mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi; (f) mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan dunia. baca juga:dugaan mark up dana hibah koni kepahiang rp163 juta, versi tersangka buat bayar utang 2. kriteria pengurus koni (a) mampu bekerjasama dengan ketua umum dan anggota pengurus lainnya; (b) mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan; (c) memahami, patuh dan konsekwen serta konsisten melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koni; (d) mampu menjabarkan garis kebijakan ketua umum; baca juga:breaking news! ketua koni kepahiang ditahan! ini kasusnya (e) memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang tugasnya; (f) mempunyai pengetahuan dan kemampuan berkoordinasi dalam membina sistem organisasi dan administrasi keolahragaan terkait tugas dan fungsi pengurus koni, sebelumnya juga telah dipaparkan pada bagian ketujuh adrt koni. pada pasal 24 disebutkan, pengurus koni mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan bangsa di forum internasional. baca juga: koni bengkulu selatan usul dana hibah rp 3 miliar pada pasal 25 juga telah dijelaskan, ketua umum memiliki tugas: (a) merupakan penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi koni; (b) merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi; (c) mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota; (d) bertindak untuk dan atas nama koni, baik di dalam maupun di luar pengadilan; baca juga:didakwa korupsi, 4 terdakwa samsisake ajukan sanggahan (e) bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan musyawarah olahraga, rapat kerja, rapat pleno, dan program kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik; (f) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada musyawarah olahraga. nah sudah jelas bukan, apa saja yang menjadi kriteria untuk menjadi seorang ketua atau pengurus koni. tertarik?
1
2
3
»
Tag
# peraturan koni
# syarat jadi ketua
# jadi ketua koni
# koni
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran Rakyat Bengkulu, Jumat 31 Januari 2025
Berita Terkini
Punya Banyak Tanduk! Berikut 5 Fakta Unik Barasingha, Rusa Rawa
Serba Serbi
1 jam
Ada di Indonesia! Berikut 5 Fakta Unik Burung Cangak Merah, Mampu Membuat Sarang Berukuran Besar
Serba Serbi
2 jam
Bank Bengkulu Tutup Tahun 2024 dengan Hasil Kinerja yang Cemerlang
Berita Utama
5 jam
Kucuran Dana Desa di 215 Desa di Bengkulu Utara Dipangkas Rp 4,8 Miliar, Ini Alasannya
Bengkulu Utara
6 jam
Jelang Lengser dari Jabatan, Bupati Kopli Ansori Ganti Tiga Plt Kepala OPD
Lebong
6 jam
Berita Terpopuler
Diduga Terkait Polusi PT SSL, Balita Seluma Meninggal, Sejumlah Warga Batuk dan Flu
Berita Utama
21 jam
Usai Dilantik, Teddy-Gustianto Pastikan Langsung Kerja Mewujudkan Seluma EMAS
Berita Utama
21 jam
Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Petahana Gusnan dan Rifai Tunggu Ini
Pemilukada
21 jam
Hasil Audit Inspketorat Penggunaan DD Resahkan 148 Pemdes: APH Diminta Masuk
Mukomuko
20 jam
Jadi Korban KDRT, Bidan Muda Datangi DPRD Seluma, Ini Harapannya
Seluma
9 jam
Berita Pilihan
Reviu Utang Sudah 85 Persen, Dinas PUPR dan Dikbud Benteng Terbesar
Bengkulu Tengah
20 jam
Petani Padi di Lubuk Pinang Berharap Bantuan Alsintan
Mukomuko
20 jam
Replanting Perkebunan Masyarakat Akan Hasilkan 18.468 Ton TBS Kelapa Sawit
Bengkulu Utara
20 jam
Hasil Audit Inspketorat Penggunaan DD Resahkan 148 Pemdes: APH Diminta Masuk
Mukomuko
20 jam
Bank Bengkulu Siapkan Kredit Khusus PNS dan PPPK Juga Pensiunan
Lebong
20 jam