DKPTKA Dicairkan untuk Kepentingan Pribadi, Ahli Sebut Negara Rugi Rp1,6 Miliar
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Senin , 26 Aug 2024 - 23:15
DIGIRINB: Terdakwa Rully Oktavian (belakang) dan terpidana Elpi Eriantoni (depan) digiring menuju tahanan sementara seusai sidang. WEST JER TOURINDO/RB--