Dari penghitungan penyidik, terdakwa Panca Saudara Silalahi merugikan negara Rp100 juta, namun hitungan itu tak diakui terdakwa. Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta.
Tags : #terdakwa asrama haji
#perkara asrama haji
#korupsi asrama haji
#jpu kejati
#jaksa kejati bengkulu
Kategori :
Terkait
Jumat 17 Jan 2025 - 23:00 WIB
Sidang Lanjutan Tipikor Puskeswan, JPU Kejati Bakal Hadirkan 10 Saksi, Termasuk Pejabat Pemkab Benteng
Kamis 12 Dec 2024 - 23:28 WIB
3 Ahli Meringankan Bantah Keterangan Ahli JPU Kejati Bengkulu, Perkara Tipikor Proyek Jembatan Taba Terunjam
Kamis 11 Jul 2024 - 23:02 WIB
Dijerat JPU dengan Pasal Berlapis, 3 Terdakwa Perkara Pungli KIR Tidak Eksepsi
Senin 29 Apr 2024 - 22:10 WIB
Bidik Keterlibatan Pihak Lain Korupsi Asrama Haji, Kasidik: Masih Kita Telaah
Rabu 17 Apr 2024 - 23:03 WIB
Vonis Ditunda, JPU Yakin Lima Terdakwa OOJ Bersalah
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 22:04 WIB
Diduga Terkait Polusi PT SSL, Balita Seluma Meninggal, Sejumlah Warga Batuk dan Flu
Kamis 30 Jan 2025 - 22:33 WIB
Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Petahana Gusnan dan Rifai Tunggu Ini
Kamis 30 Jan 2025 - 22:13 WIB
Usai Dilantik, Teddy-Gustianto Pastikan Langsung Kerja Mewujudkan Seluma EMAS
Kamis 30 Jan 2025 - 23:05 WIB
Hasil Audit Inspketorat Penggunaan DD Resahkan 148 Pemdes: APH Diminta Masuk
Jumat 31 Jan 2025 - 10:14 WIB
Jadi Korban KDRT, Bidan Muda Datangi DPRD Seluma, Ini Harapannya
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 18:35 WIB
Punya Banyak Tanduk! Berikut 5 Fakta Unik Barasingha, Rusa Rawa
Jumat 31 Jan 2025 - 17:11 WIB
Ada di Indonesia! Berikut 5 Fakta Unik Burung Cangak Merah, Mampu Membuat Sarang Berukuran Besar
Jumat 31 Jan 2025 - 14:07 WIB
Bank Bengkulu Tutup Tahun 2024 dengan Hasil Kinerja yang Cemerlang
Jumat 31 Jan 2025 - 13:52 WIB
Kucuran Dana Desa di 215 Desa di Bengkulu Utara Dipangkas Rp 4,8 Miliar, Ini Alasannya
Jumat 31 Jan 2025 - 13:50 WIB