PT Alno Belum Urus Keterlanjuran Masuk Hutan, Genesis Bengkulu Minta Terapkan Sanksi Pidana

Senin 21 Apr 2025 - 22:56 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

Sebelumnya Aprin menyampaikan, beberapa tahun lalu pernah mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, melihat lokasi perkebunan PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l.

Dari penyampaian tim BPKH kurang lebih waktu itu ada 30 Ha dari 200 Ha yang sudah ditanami sawit. Namun hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut mengusulkan keterlanjuran atau seperti apa.

BACA JUGA:Porprov Resmi Ditunda, KONI Matangkan Persiapan

BACA JUGA:Berhasil Dievakuasi, 2 Korban Tenggelam Ditemukan Tidak Bernyawa di 2 Lokasi Berbeda

“Sudah sangat lama pengurusan terkait keterlanjuran itu seharusnya sudah ada kepastian. Waktu mendampingi BPKH Lampung itu saya masih menjabat sebagai Kasi, jadi sudah lebih dari 3 tahun lalu. Yang pastinya kami tidak tau seperti apa kelanjutan prosesnya hingga saat ini. DLHK Provinsi lah yang bisa menjelaskan,”tandas Aprin.

Sebelumnya juga, Humas PT Alno Air Ikan Mukomuko Zainal mengakui belum ada informasi lanjutan dari pengusulan tersebut.

“Terkait perkembangan pengusulan keterlanjuran, kebun sawit yang masuk dalam kawasan. Kita masih menunggu, sejauh ini belum ada perkembangan,”singkat

Sebelumnya Zainal juga pernah menyampaikan, bawasanya manajemen PT Alno sudah lebih dulu melakukan pengurusan ke Instansi terkait, dan telah mengajukan permohonan sebelum batas akhir pengusulan keterlanjuran. Yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) no 24 tahun 2021 tertanggal 2 November 2023.

Dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan nomor 36 tahun 2025 saat ini tentu belum semua perusahaan yang bermohon dimasukan karena belum semua rampung termasuk usulan PT Alno.

“Betul memang ada keterlanjuran, saat ini usulan kami tengah berproses, pengerjaan masih menunggu hasil penelitian Tim terpada (Timdu), dan kami pastikan akan ada SK Menteri lanjutan,”tutupnya. 

 

 

Kategori :