KEPAHIANG, KORANRB.ID - Calon janda dan duda dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang kembali bertambah.
Selepas Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 ini, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kabupaten Kepahiang mendata, ada 2 ASN mengajukan permohonan cerai.
Dengan demikian, hingga April 2025 sepanjang tahun ini sudah 4 kalangan ASN telah mengajukan permohonan cerai.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Pegawai, pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi, SH saat dikonfirmasi Senin 21 April 2025 membenarkannya.
BACA JUGA: Terseret Ombak Pantai Jakat, Warga Rawamakmur Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA:Mengapa Tidak Boleh Mencukur Bulu Kucing Sembarangan? Berikut 4 Faktanya!
Disampaikan, berkas pengajuan permohonan perceraian dari pemohon telah diterima. "Untuk tahun ini sudah 4 ASN yang ajukan cerai. Terbaru, setelah lebaran ada tambahan 2 ASN," kata Bahrul Rozi.
Pihaknya masih mempelajari berkas permohonan gugatan cerai yang diajukan. Hasil akhirnya akan seperti apa, dirinya belum bisa memastikan.
"Ini kan istilahnya baru mendaftarkan gugatan cerai dahulu. Pastinya, upaya pertama akan dimediasi terlebih dahulu," kata Bahrul.
Barulah kemudian, jika langkah mediasi tetap saja tak menemui kata sepakat akan ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.
"Pastinya upaya pertama akan diarahkan dan diupayakan rujuk," tambahnya.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Ajukan 74 Alsintan ke Kementan
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Fikri Peringatkan Sekolah Jangan Tahan Ijazah Siswa
Jika tetap tak ada kesepakatan tidak juga menemui titik temu, pihaknya dalam hal ini BKD.PSDM akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan cerai sebagai bahan untuk dibawa ke Pengadilan Agama.
"Kalau alasan yang diajukan pemohon, belum sampai ke sana. Karena memang pemohon belum kita panggil. Ini kan baru berkasnya saja yang masuk ke kita," ujar Bahrul.