KORANRB.ID - Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digelar di PN Tipikor Bengkulu Senin pagi 21 April 2025.
Sidang ini dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Bengkulu dibackup unit Gegana Brimob Polda Bengkulu. Sedikitnya ada 168 personil kepolisian yang diturunkan.
“Kurang lebih186 personel gabungan dari Polresta dan Polda telah kami siagakan. Kami juga sudah menyusun penempatan personel untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Selain itu juga Tim kesehatan juga disiapkan untuk mengantisipasi kondisi darurat,” ungkap Kabag Ops Kompol Januri Sutirto, SH.
Untuk diketahui, selain Rohidin ada dua terdakwa lagi yang akan menjalani sidang, yakni mantan Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah yakni Evriansyah.
BACA JUGA:Tidak Dispesialkan, Rohidin Sekamar dengan Tahanan Kasus Narkoba, KPK Pasang Kamera di Ruang Sidang
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, T. Oyong, S.H, mengungkapkan bahwa pihak Pengadilan Negeri Bengkulu sudah melakukan persiapan untuk persidangan mantan Gubernur Bengkulu ini.
“Kami sudah siapkan kursi khusus untuk rekan-rekan media agar dapat meliput dengan nyaman dan tertib. Kami juga menyediakan layar monitor di luar ruang sidang bagi pengunjung yang tidak bisa masuk, serta akan ada siaran langsung, kemungkinan melalui YouTube. Informasi lengkap akan disampaikan oleh tim IT kita nanti,” tutup T. Oyong.
Pantauan RB, hingga berita diturunkan, Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri belum tiba di PN Tipikor Bengkulu. Sementara aparat kepolisian sudah berjaga jaga di sekitar pengadilan. Bahkan terlihat kendaraan rantis brimob sudah disiapkan di lokasi parkiran pengadilan.
Untuk diketahui, Rohidin Mersyah terjaring OTT KPK pada November 2024 atau beberapa hari menjelang pencoblosan. Rohidin sendiri merupakan calon gubernur yang berpasangan dengan Meriani.
Penangkapan yang dilakukan Sabtu malam itu berjalan cukup dramatis. Dimana dari video amatir yang beredar, mobil yang membawa Rohidin melaju kencang ke arah Bengkulu Utara, namun berhasil dicegat beberapa mobil polisi yang diantaranya berisikan petugas KPK.
Rohidin ditangkap atas dugaan gratifikasi. Dimana ia diduga memerintahkan sejumlah kepala dinas untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan Rohidin untuk keperluan pribadinya maju Pilkada.
Sejumlah kepala dinas pun ikut dibawa ke gedung KPK di Jakarta. Namun mereka hanya menjadi saksi. Sementara selakn Rohidin, KPK menetapkan mantan Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri serta ajudan Rohidin yakni Evriansyah sebagai tersangka.