Rencana Lelang Randis Pemkab Mukomuko Jalan di Tempat

Jumat 18 Apr 2025 - 21:50 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Meskipun telah dilakukan pengumpulan aset kendaraan dinas (randis) baik jenis roda 2 (tornas) maupun roda empat 4 (mobnas) dari beberap OPD yang direncanakan untuk dilakukan proses Lelang, namun hingga 18 April 2025 masih belum ada kepastian kapan pelaksanaan Lelang.

Ditambah lagi untuk persetujuan resmi kepala daerah terkait usulan randis yang akan dilelang belum disampaikan kepada Bupati walaupun inventarisasi aset yang akan dilelang sudah ada.

“Kalau secara lisan sudah disampaikan kepada Bupati terkait akan ada lelang randis, namun kalau secara tulisan memang belum kami sampaikan. Dalam waktu dekat akan kami naikan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH.

Kurang lebih ada 80 randis roda 2 dan 4 yang datanya masuk ke BKD Mukomuko untuk dilakukan proses lelang. 

Itu setelah BKD menyurati masing-masing OPD untuk menyampaikan segera mungkin data randis yang akan diajukan pengapusan aset melalui lelang. 

“Sebagian besar OPD sudah menyerahkan data permohonan penghapusan aset. Dimana usulan tersebut sudah kami cek terlebih dulu, layak tidak untuk dilakukan pelelangan. Data hasil pengecekan inilah yang akan kami sampaikan segera kepada Bupati,” sampai Eva.

BACA JUGA:Dari Rp25,5 M Dana Pilkada Mukomuko Hanya Tersisa Rp88 Juta

BACA JUGA:DPRD Tunggu Hasil Refocusing APBD, Pemkab Mukomuko: Pembahasan Belum Rampung

Selain itu, untuk kegiatan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu juga belum dilakukan. Sehingga masih harus menunggu proses tersebut. 

Proses lelang randis harus melalui lembaga yang menaungi tersebut.

“Memang sebelumnya kita rencanakan penilaian randis oleh KPKNL dilakukan akhir tahun 2024 lalu. Namun karena masih ada kendala, maka dari itu penilaian belum dilakukan,” ujar Eva.

Eva menjelaskan, KPKNL ini memiliki peran menentukan harga nilai barang yang akan ditetapkan pada pembukaan proses lelang. 

Maka dari itu bidang aset BKD Mukomuko juga sudah mengajukan surat pengajuan penghitungan aset kepada KPKNL Bengkulu, agar dapat dilakukan perhitungan nilai randis.

“Saya belum tahu juga terkait permohonan penilaian dari KPKNL, sebab ini bidang yang berkoordinasi dengan mereka,” ujarnya.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Seleksi CAT PPPK Tahap II Bengkulu Utara

Kategori :