Naik Dua Kali Lipat, Target Pajak Daerah Lebong Tahun Ini Rp15,3 Miliar

Kamis 17 Apr 2025 - 14:24 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

LEBONG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten Lebong telah menetapkan target pajak daerah untuk 2025 ini. Target pajak daerah tahun ini, naik dua kali dibanding tahun lalu.

Tahun lalu, target pajak daerah di angka Rp7,8 Miliar. Tahun ini naik di angka Rp15,3 miliar.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, M.Si, mengatakan naiknya target pajak daerah, karena ada kebijakan baru dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini diterima melalui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), mulai tahun 2025 ini akan langsung di transfer ke kas daerah sebagai salah satu penerimaan pajak daerah.

BACA JUGA:HUT Bank Bengkulu ke-54, Pemprov Siapkan Rangkaian Kegiatan Meriah, Willie Salim Ikut Meramaikan

“Jadi ada perubahan nomenklatur, PKB dan BBNKB akan masuk kendaraan Kas Daerah,” ujarnya.

Target Rp15,3 miliar itu, terbagi atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan PAD lain-lain yang sah.

Atas target itu, Monginsidi yakin target yang diberikan bisa tercapai 100 persen di tahun ini. 

“Kami optimis bisa tercapai. Insya Allah dengan kerja keras dan usaha kawan-kawan di pendapatan target itu bisa tercapai 100 persen,” singkatnya.

Kategori :