KORANRB.ID - FS (35) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diringkus polisi lantaran melakukan Rudapaksa terhadap anak tirinya.
Sebut saja korbannya bernamaMelati (12) -- bukan nama sebenarnya, Warga Teluk Segara. Keduanya tidak tinggal se rumah.
Rudapaksa tersebut terjadi pada Februari 2025 lalu. Atas laporan ke polisi, akhirnya FS diringkus polisi pada 16 April 2025.
Atas hal tersebut turut dibenarkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK.
BACA JUGA:Ayah Tiri di Bengkulu Rudapaksa Anak Tiri, Ancam Bakar Rumah Bila Menolak
Ia mengatakan bahwa memang benar telah melakukan penangkapan untuk tersangka Asusila.
Tersangka ini melakukan asusila atau Rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri yang sudah beda rumah dengan dirinya dan ibu kandung korban Melati.
"Benar kita mengamankan satu tersangka Asusila anak tiri, Tersangka ini adalah ayah tiri korban," ungkap Sujud.
Sujud melanjutkan bahwa tersangka ini melakukan aksinya memang sudah lama karena anaknya takut untuk melaporkan maka baru kemarin tersangka diamankan.
Tersangka ini mengancam anaknya kalau anaknya lapor polisi maka rumah yang ditempati anaknya akan dibakar.
BACA JUGA:Himpunan Zakat ASN di Kabupaten Kaur Menurun Drastis, Apa Sebab?
"Korban ini takut lapor karena tersangka ancam akan membakar rumah korban," terang Sujud.
Tersangka diamankan unit Resmob macan Gading Polresta Bengkulu pada 16 April 2025 di Rumahnya dinkawasan Kelurahan Bumi.
"Berbekal dari informasi masyarakat kemudian kita berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan dirumahnya di kawasan Kelurahan Bumi Ayu," jelas Sujud.
Atas aksinya tersangka terancam undang-undag Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.