Rekomendasi BKN Terbit, SK Pemberhentian ASN Disnakertrans Segera Terbit

Kamis 17 Apr 2025 - 00:01 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah saat ini telah menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian Rully yang merupakan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Usulan pemberhentian Rully sebagai ASN ini dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018/2019.

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM mengatakan, untuk surat rekomendasi dari BKN pada saat ini sudah terbit dan sudah diterima.

Dengan sudah diterimanya surat rekomendasi dari BKN ini, pihaknya langsung memproses untuk penerbitan SK pemberhentian Rully tersebut. Saat ini BKPSDM sedang membuat SK pemberhentian tersebut yang kemudian akan ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Tengah.

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Minta ASN Jangan Malas Bantu Masyarakat di Luar Jam Kantor

BACA JUGA:Bupati Gusril Prioritaskan Perbaikan Gedung SDN 123 Kaur

"Saat ini SK sedang berproses. Apabila sudah selesai akan kita verifikasi ke Bagian Hukum. Setelah di verifikasi barulah pihaknya akan meminta tanda tangan Bupati," katanya

Setelah SK pemberhentian sudah ditandatangani oleh Bupati, maka pihaknya akan langsung menyerahkan SK tersebut ke Disnakertrans yang kemudian untuk diserahkan kepada yang bersangkutan atau keluarganya.

"Setelah semuanya selesai akan kita berikan ke OPD dimana yang bersangkutan bertugas. Kemudian untuk diserahkan ke yang bersangkutan," ujarnya

Setelah SK pemberhentian RO sebagai ASN sudah terbit, maka gaji RO tak akan disalurkan kembali dan RO dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun. 

Kalau saat ini yang bersangkutan masih menerima gaji 50 persen, karena sudah diberhentikan sementara. Namun karena sudah inkrah, makanya pihaknya memproses pemberhentian RO tersebut. 

BACA JUGA:Kawal Pengusutan Honorer Siluman di Lingkungan Pemkab Seluma

BACA JUGA:PUPR Akan Pasang Bronjong di Sungai Gading, Amankan Pipa PDAM Butuh Rp100 Juta

“Iya benar, RO tak akan menerima gaji pensiun karena sudah terbukti bersalah dan sudah inkrah putusan pengadilan. Semua ini sesuai aturan yang berlaku,” Tutup Lipi. 

Untuk diketahui, RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah terbukti terlibat dalam kasis tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019. 

Kategori :