Penyerahan SK CPNS Tunggu Instruksi Bupati

Rabu 16 Apr 2025 - 09:24 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini sudah memproses pembuatan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024.

Terkait kapan pelaksanaan SK CPNS tersebut akan diserahkan kepada CPNS, BKPSDM Bengkulu Tengah mengaku akan menunggu instruksi dari Bupati Bengkulu Tengah.

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menjelaskan, untuk SK CPNS saat ini sedang berproses. Saat ini berkas tersebut di meja Sekretaris Daerah (Sekda) untuk ditindaklanjuti. 

Setelah SK tersebut sudah di paraf oleh Sekda, barulah akan diserahkan ke Bupati Bengkulu Tengah untuk ditandatangani berkas-berkas SK tersebut. 

BACA JUGA:Pendirian Perpustakaan Desa Kembali Diupayakan, Yang Aktif Hanya 64

"Sudah berproses saat ini sudah di meja Sekda. Kemarin ada perbaikan sedikit karena ada kekeliruan. Namun sekarang sudah selesai dan tak ada masalah. Kita tinggal menunggu paraf Sekda saja," ujarnya.

Lanjutnya, terkait penyerahan SK, pihaknya hanya menunggu instruksi dari Bupati. Sebab paling lambat SK sudah harus diserahkan pada bulan Juni. Akan tetapi berdasarkan informasi, Bupati Bengkulu Tengah ingin sesegera mungkin SK CPNS tersebut diserahkan. 

Apabila sudah diserahkan, maka CPNS bisa langsung bekerja. Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat SK ini bisa selesai dan bisa segera dibagikan kepada para CPNS.

BACA JUGA:70 Hektare Sawah Rusak Akibat Banjir, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Pengaman Sungai

“Kita targetkan dalam waktu dekat atau bulan ini SK sudah selesai, sehingga bisa langsung kita bagikan. Terkait penyerahan SK, nantinya akan dilaksanakan seremonialnya. Nanti akan diserahkan oleh Bupati Bengkulu Tengah langsung,” katanya.

Lipi menegaskan, nantinya akan dilaksanakan penyerahan SK CPNS saja. Untuk pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan setelah mereka setahun bertugas atau di saat mereka diangkat dari CPNS menjadi PNS. Jadi jangan sampai salah persepsi. 

“Kita akan melaksanakan acara seremonial penyerahan SK saja dan tidak ada pelantikan. Untuk pelantikan nanti di saat mereka diangkat dari CPNS menjadi PNS. Satu tahun kedepan mereka masih berstatus CPNS, apabila dinyatakan layak baru diangkat jadi PNS,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, kuota formasi yang disiapkan BKPSDM pada penerimaan CPNS tahun 2024 sebanyak 314 formasi. Dari 314 formasi yang disiapkan tersebut, hanya 262 formasi yang terisikan. Sedangkan untuk 52 formasi dipastikan tak terisikan.

BACA JUGA:Tiap Desa Akan Punya BUMDes dan Koperasi Merah Putih, Pemkab Bengkulu Utara Dukung Program Presiden Prabowo

Tak terisinya 52 formasi ini disebabkan oleh beberapa penyebab. 28 formasi memang tidak ada pendaftar sejak awal. Sedangkan 24 formasi lainnya, ada pendaftarnya, namun saat mengikuti tahapan seleksi, peserta yang bersangkutan tak passing grade. 

Tags :
Kategori :

Terkait