LEBONG,KORANRB.ID – Banyak ditemukan Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diganti plat nomor mobil pribadi.
Data terhimpun RB, mobnas yang menggunakan plat nomor kendaraan pribadi meliputi beberapa mobnas yang dipakai oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bidang, Kepala Bagian (Kabag) dan setingkat Kepala Seksi (Kasi).
Menanggapi hal ini, Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH, mengatakan mobnas yang platnya diganti plat hitam atau plat kendaraan pribadi diperbolehkan. Tentu terlebih dahulu mengurus izin penggantian plat tersebut.
BACA JUGA:3 Desa di 2 Kecamatan Belum Terima DD dan ADD: Tak Bisa Membangun
BACA JUGA: Gratis! Mobnas Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto Bisa untuk Mobil Pengantin
“Boleh (Diganti plat pribadi, red) akan tetapi atas persetujuan dari Kepolisian Lalu Lintas,” kata Bupati, Selasa, 15 April 2025.
Sekarang ini, terang Bupati, tinggal ditelusuri saja apakah mobil dinas yang diganti menggunakan plat pribadi atau plat hitam itu sudah mengurus izin dan mendapat persetujuan dari Kepolisian Lalu Lintas.
“Saya katakan sebetulnya tidak boleh (Mobnas menggunakan plat hitam, red) tapi kalau sudah mengurus ke Kepolisian Lalu Lintas, maka diperbolehkan,” tegasnya.
Disisi lain, Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos., M.Si, mengatakan tidak semua pejabat diperbolehkan mengganti plat kendaraan dinas menggunakan plat hitam.
“Hanya pejabat tertentu yang boleh, menggunakan plat hitama atau plat rahasia,” kata Arief.
BACA JUGA:PAD 2 Objek Wisata Capai Rp49,5 Juta Selama Libur Lebaran
BACA JUGA:Minyakita Kembali Tersedia di Bulog Mei, Bisa Langsung Beli Warung
Pejabat yang boleh menggunakan plat hitam, salah satunya memiliki STNK rahasia. STNK rahasia ini, tidak dimiliki semua pejabat.
“Yang memang STNK rahasia bisa diberi plat rahasia, selebihnya tidak boleh,” ujarnya.
Ditanya, apakah di lingkungan Pemkab Lebong ada pejabat yang mengurus penerbitan STNK rahasia itu. Kasat Lantas, tidak lagi menjawab pertanyaan tersebut