BENTENG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah memproses pembuatan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024.
Terkait kapan pelaksanaan SK CPNS tersebut akan diserahkan kepada CPNS, BKPSDM Bengkulu Tengah mengaku akan menunggu instruksi dari Bupati Bengkulu Tengah.
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menjelaskan, untuk SK CPNS saat ini sedang berproses. Saat ini berkas tersebut di meja Sekretaris Daerah (Sekda) untuk ditindaklanjuti.
Setelah SK tersebut sudah ditandatangani Sekda, barulah akan diserahkan ke Bupati Bengkulu Tengah untuk ditandatangani berkas-berkas SK tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Lakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan PLN, Targetkan Miliki ULP PLN
BACA JUGA:DLHK Provinsi Bengkulu dan UMB Bertemu Menteri Kehutanan, Ini Isi Pertemuannya
"Sudah berproses saat ini sudah di meja Sekda. Ada perbaikan sedikit karena ada kekeliruan. Namun sekarang sudah selesai dan tak ada masalah. Kita tinggal menunggu tanda tangan Sekda saja," ujarnya.
Lanjutnya, terkait penyerahan SK, pihaknya hanya menunggu instruksi dari Bupati. Sebab paling lambat SK sudah harus diserahkan pada bulan Juni. Akan tetapi berdasarkan informasi, Bupati Bengkulu Tengah ingin sesegera mungkin SK CPNS tersebut diserahkan.
Apabila sudah diserahkan, maka CPNS bisa langsung bekerja. Ia menargetkan dalam waktu dekat SK ini bisa selesai dan bisa segera dibagikan kepada para CPNS.
“Kita targetkan dalam waktu dekat atau bulan ini SK sudah selesai, sehingga bisa langsung kita bagikan. Terkait penyerahan SK, nantinya akan dilaksanakan seremonialnya. Nanti akan diserahkan oleh Bupati Bengkulu Tengah langsung,” katanya.
BACA JUGA:Demi Perbaiki Sekolah Rusak, Bupati Bengkulu Tengah Siap Berutang dan Tidak Terima Gaji
BACA JUGA:Siapkan Program Perumahan DP Rp 0, Wujudkan Program ASN Berdikari
Lipi menegaskan, nantinya akan dilaksanakan penyerahan SK CPNS saja. Untuk pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan setelah mereka setahun bertugas atau saat mereka diangkat dari CPNS menjadi PNS. Jadi jangan sampai salah persepsi.
“Kita akan melaksanakan acara seremonial penyerahan SK saja dan tidak ada pelantikan. Untuk pelantikan nanti saat mereka diangkat dari CPNS menjadi PNS. Satu tahun ke depan mereka masih berstatus CPNS, apabila dinyatakan layak baru diangkat jadi PNS,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kuota formasi yang disiapkan BKPSDM pada penerimaan CPNS tahun 2024 sebanyak 314 formasi. Dari 314 formasi yang disiapkan tersebut, hanya 262 formasi yang terisi. Sedangkan untuk 52 formasi dipastikan tak terisikan.