Berbeda apabila nantinya Kabupaten Bengkulu Tengah sudah ada unit pelayanan sendiri, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerangan jalan juga tidak akan terbagi ke daerah lain dan bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan daerah.
“Kalau kita sudah memiliki ULP sendiri, maka untuk PAD Pajak Penerangan Lampu Jalan bisa kita pungut dengan maksimal dan tidak berbagi seperti yang selama ini kita terima,” bebernya.
Lanjut Tomi, saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari PLN terkait perizinan dan prosedur pembangunan unit tersebut.
PLN meminta lahan minimal seluas 1,2 hektare, dan kita sudah menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare untuk dijadikan kantor PLN.
Dengan adanya keberadaan unit pelayanan listrik di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Pelayanan menjadi lebih cepat dan optimal, masyarakat tidak lagi harus menunggu lama untuk penanganan gangguan listrik yang selama ini menjadi kendala utama di daerah ini.
“Saat ini kita terus berkoordinasi dengan pihak PLN agar pembangunan unit pelayanan listrik ini dapat segera direalisasikan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik di Bengkulu Tengah,” ungkapnya.