Tak Laporkan LKPM, NIB Bisa Dicabut

Senin 14 Apr 2025 - 22:11 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

Maka dari itu para pelaku usaha diminta untuk segera menyampaikan LKPM bisa melalui aplikasi OSS sesuai dengan petunjuk, apabila belum paham juga bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP Kaur untuk meminta arahan dari para pegawai. 

"Laporan bisa disampaikan langsung melalui OSS, jika tidak paham bisa datang langsung ke DPMPTSP Kaur," sampainya. 

Sementara itu, sampai dengan tahun 2025 DPMPTSP Kabupaten Kaur telah menerbitkan 4.224 NIB. 

Berdasarkan rincian data KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Industri), terdapat 5.499 proyek dengan rincian sebagai berikut: Rendah 3.953, Menengah Rendah 824, Menengah Tinggi 468, dan Tinggi 2.014.

BACA JUGA:DPK Lebong Targetkan Peningkatan Literasi Tahun Ini

 Saat ini pengurusan izin usaha juga telah dipermudah dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Yang mana para pemilik usaha yang hendak mengurus perizinan sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP Kaur untuk mengurus perizinan, hanya perlu mengapoload data di OSS. 

Namun memang ada beberapa jenis usaha yang tetap harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak DPMPTSP untuk memastikan apakah berkas izin tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan atau belum. 

 

Kategori :