Agar tidak ada lagi konflik tapal batas antara Bengkulu Utara dan Lebong. “Gubernur selaku orang tua, melihat anaknya sedang berantem harus didamaikan. Kenapa kita harus berantem, sedangkan kita bersaudara,” ucap Azhari.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serius Wujudkan Kopi Merah Putih, Ini Langkah Strategis Gubernur Helmi
BACA JUGA:3 Paslon Peserta PSU Pilkada Bengkulu Selatan Siap Berkolaborasi, Berjuang ke Pemerintah Pusat
Apalagi, setelah retret di Magelang, 9 Bupati dan 1 Wali Kota di Provinsi Bengkulu terbilang cukup akrap bahkan lebih akrab dari Bupati-Bupati sebelumnya. “Kalau selama ini, mungkin ada yang kurang pas antara kepala daerah.
Tetapi kami, salah satu hikma retret ini, 9 Bupati dan Wali Kota kami lebih akrab. Sehingga, jika ada persoalan bisa diselesaikan dengan cara baik-baik,” tutupnya.
Untuk diketahui, sangketa tapal batas antara Bengkulu Utara dan Lebong sudah terjadi cukup lama. Bahkan, sangketa ini sudah beberapa kali dimediasi oleh Gubernur Bengkulu sebelumnya, namun tidak menemukan titik terang antara dua Kepala Daerah tersebut.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Lebong memutuskan untuk menggugat sangketa tapal batas ke Mahkama Konstitusi. Dalam perjalanan, Menteri Dalam Negeri, memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk mencabut gugatan tapal batas di Mahka Konstitusi.
Perintah itu, tertuang dalam Surat Nomor 100.4.11./3537/SJ perihal Perintah Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang.
Setelah surat perintah pencabutan gugatan tapal batas di MK, diterima Pemkab Lebong. Beberapa kali Pemkab Lebong sudah menggelar rapat di tingkat Provinsi Bengkulu.
Kemudian, juga ada tim dari Kemendagri mendatangi Kabupaten Lebong untuk menangani persoalan tersebut. Atas gugatan yang diajukan Pemkab Lebong ke MK, Kemendagri sedikit menyayangkan persoalan tersebut. Namun, semua itu sudah dijelaskan Pemkab Lebong saat tim Kemendagri berkunjung ke Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Tim Kemendagri datang ke Kabupaten Lebong, pada Rabu, 21 Agustus 2024. Tim itu, juga didampingi oleh Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kedatangan Tim dari Kemendagri, disambut di Rumah Dinas Bupati Lebong yang berada di Kecamatan Tubei. Setibanya di Rumah Dinas Bupati Lebong, Tim Kemendagri, Biro Hukum Setda Pemprov Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Lebong, menggelar rapat secara tertutup. Diketahui, rapat itu berlangsung sejak siang berkisar pukul 10.00 WIB, hingga sore berkisar pukul 16.00 WIB