KORANRB.ID – Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu telah mulai memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap undang-undang jadi prioritas.
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung hingga 2 Mei 2025 mendatang, pemeriksaan LKPD untuk Tahun Anggaram (TA) 2024 tersebut sebelumnya telah dilakukan sedari 8 April 2025 lalu.
“Ini adalah pemeriksaan yang rutin dilakukan, hasil dari pemeriksaan ini adalah opini,” beber Wakil Penanggungjawab Pemeriksa Tim BPK RI, Ramzuri.
Lebih lanjut, Ramzuri menerangkan, BPK akan memaksimalkan pemeriksaan LKPD Rejang Lebong untuk tahun lalu tersebut.
BACA JUGA:Sakit Berat Bisa Digantikan, Kemenag Imbau 230 CJH Jaga Kesehatan Sebelum Berangkat
BACA JUGA:TPG Mulai Dicairkan, Tapi Baru Sebagian, Begini Penjelasan Kadis Dikbud Kaur
“Kita akan melakukan pemeriksaan hingga 25 hari ke depan, Sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” terang Ramzuri.
Lebih lanjut, Ramzuri mengatakan, pada pemeriksaan pihaknya terdiri dari 6 petugas, yang tergabung dalam satu tim.
“Kita terdiri dari 6 tim untuk melakukan pemeriksaan untuk 25 hari ke depannya,” beber Ramzuri.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Dr. H Hendri Praja SSTP, MSi, mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan bagian dari mekanisme rutin untuk memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Total 1.800 Masyarakat Rejang Lebong Daftar Program CKG, Dinkes Catat 1.150 Warga Sudah CKG
BACA JUGA:Belum Ada Laporan ke Posko Pengaduan THR, Disnaker: Mudah-mudahan Pertanda Baik
"Selama proses pemeriksaan, saya meminta seluruh OPD untuk bersikap terbuka dan kooperatif. Sampaikan semua dokumen yang dibutuhkan dengan jelas dan tepat waktu," ujar Wabup Hendri.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran yang berasal dari dana publik.