KORANRB.ID - Perbuatan rudapaksa (pemerkosaan) yang dilakukan oknum dokter residen di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung berinisial PA (31) ini tergolong biadab.
Perkembangan hasil pemeriksaan terbaru dari Ditrreskrim Polda Jawa Barat, ternyata korbannya bertambah menjadi 3 orang. Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan kepada awak media.
Dijelaskannya, ketiga korban itu statusnya adalah pasien semua. Menurutnya, ketiga korban itu adalah pasien yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit dan melaporkan perbuatan dokter PA (31) melalui hotline Polda Jabar.
"Ada dua korban (baru), melalui (melapor) hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Kampung Melayu, Korban Sudah Menghilang 2 Hari Lalu
BACA JUGA:Pemancing Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Jenggalu Pulau Baai
Ditambahkan, Kombes Surawan modus yang dipakai untuk merudapaksa yang dilakukan dokter cabul ini sama terhadap korban FH, yakni mengambil sampel darah dan korban dibius.
"Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban," jelasnya.
Meski demikian, sejauh ini penyidik baru memeriksa satu terduga pelaku pemerkosaan, yakni PA, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi, Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad).
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menuturkan, pihaknya membuka layanan hotline bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pemerkosaan dokter Prigana. Hendra mendorong agar para korban melaporkan ke pihak berwajib untuk segera diproses perkaranya.
"Jadi, ada kemungkinan (jumlah korban bertambah), tetapi kami menunggu dari korban berikutnya (untuk melapor). Kami membuka layanan laporan lainnya, kami terbuka," paparnya.
BACA JUGA:Jumlah ASN Membludak, Bupati Seluma Tidak Akan Hambat jika Ada yang Ingin Pindah
BACA JUGA:3 Kapolsek Rejang Lebong Berganti, Sertijab Dilakukan Pagi Tadi
Untuk diketahui, AP sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan perempuan di RSHS Bandung pada tanggal 18 Maret 2025. Selanjutnya tanggal 23 Maret 2025 ditahan di Polda Jabar.
AP dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam 12 tahun penjara.