KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menunjukkan kesiapan penuh hadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Dalam Entry Meeting bersama BPK RI, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi menegaskan seluruh OPD wajib siaga, bahkan di hari libur sekalipun harus siap dalam membantu pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK.
Adapun, Pemkot Bengkulu menerima Entry Meeting BPK RI di Ruang Hidayah II, Kantor Walikota Bentiring Kota Bengkulu, kemarin, 9 April 2025.
“Terkait dengan pemeriksaan ini, jika tidak ada urusan keluarga yang sangat penting mohon tunda dulu perjalanannya. Karena bayangkan mereka saja (BPK) hari libur tetap bekerja, kita pun harus begitu,” terang Dedy.
BACA JUGA: Mimbang Gedang Sukses Tanpa Gunakan APBD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Wali Kota: Perbanyak Bekerja, Petakan Masalah
Entry Meeting ini dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, Sekretaris Daerah Arif Gunadi, Inspektur Inspektorat Eka Rika Rino, Kadis PUPR Noprisman, Kadis Dikbud A Gunawan, Kepala Bapenda Nurlia Dewi, Kadis Dinkes Joni Haryadi Thabrani, Sekretaris DPRD Saipul Apandi serta jajaran Pemkot lainnya.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyampaikan harapannya agar Kota Bengkulu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya.
Ia menekankan bahwa seluruh OPD diminta untuk mendukung penuh tim BPK, khususnya dalam hal penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.
Selain itu, Dedy meminta seluruh OPD Pemkot Bengkulu untuk standby dari 8 April hingga 2 Mei 2025 selama 25 hari penuh.
“InsyaAllah Kota Bengkulu kembali meraih WTP untuk ke 7 kalinya. Itu harapan kami. Intinya bapak ibu OPD, semua tolong bantu tim BPK saat membutuhkan data informasi,” tambahnya.
BACA JUGA:BPS Catat Deflasi 0,22 Persen, Tarif Listrik Penyumbang Utama dengan Andil 1,26 Persen
BACA JUGA: Bangun Pemerintahan yang Humanis, DPRD Bengkulu Selatan Pesan Ini
Sementara itu, Ketua Tim BPK RI Perwakilan Bengkulu, Ni Luh Ketut Shanti Antik Safitri, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan selama 25 hari ke depan dan akan berlangsung di dua tempat, yakni Kantor BPKAD Kota Bengkulu dan Kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Adapun pemeriksaan ini mencakup penilaian atas kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, evaluasi pengendalian internal, serta memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.