BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan: Adu Strategi Rebut Simpati
Pada Bab IV tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Bagian ke satu Pasal 33 dijelaskan, kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai sanksi administratif. Berupa penghentian Sementara kegiatan usaha, denda administratif, dan paksaan pemerintah apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran kewajiban.
“Kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Mukomuko pastinya mendesak adanya penyelasaian dugaan tersebut, sesuai aturan yang berlaku. Karena kami tidak ingin selain daerah kami dirugikan, begitu juga dengan negara yang dirugikan terkait denda dan pajak yang tidak dibayarkan,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut mengaku beberapa tahun lalu pernah mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, melihat lokasi perkebunan PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l. Dari penyampaian tim BPKH kurang lebih waktu itu ada 30 Ha dari 200 Ha yang sudah ditanami sawit. Namun hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut mengusulkan keterlanjuran atau seperti apa.
“Peran kami memang melakukan pengawasan, namun terkait bentuk usulan keterlanjuran itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu dan BPKH Lampung yang tau seperti apa. Yang pastinya sampai saat ini kami tidak tau seperti apa status lahan yang pernah kami datangi tersebut,”terangnya.
Aprin menyampaikan, jika memang lahan tersebut saat ini sudah legal digunakan perusahaan tersebut. Seharunya manajemen memiliki surat permohonan pelepasan atau pinjam pakai kawasan. Sabagai dasar bawasanya memang ada upaya menjalankan kewajiban yang dilakukan pihak perusahaan.
Selain itu juga DLHK Provinsi Bengkulu juga tidak pernah menyampaikan informasi lanjutan terkait proses pengajuan bentuk keterlanjuran lahan tersebut ke KPHP Mukomuko.
“Sudah sangat lama pengurusan terkait keterlanjuran itu seharusnya sudah ada kepastian.
Waktu mendampingi BPKH Lampung itu saya masih menjabat sebagai Kasi, jadi sudah lebih dari 3 tahun lalu. Yang pastinya kami tidak tau seperti apa kelanjutan prosesnya hingga saat ini.
DLHK Provinsi lah yang bisa menjelaskan,”beber Aprin.
Sebelumnya juga, Humas PT Alno Air Ikan Mukomuko Zainal menjelaskan, manajemen PT Alno telah melakukan pengurusan ke Instansi terkait, dan telah mengajukan permohonan sebelum batas akhir pengusulan keterlanjuran. Yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) no 24 tahun 2021 tertanggal 2 November 2023. Dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan nomor 36 tahun 2025 saat ini tentu belum semua perusahaan yang bermohon dimasukan karena belum semua rampung termasuk usulan PT Alno.
“Betul memang ada keterlanjuran, saat ini usulan kami tengah berproses, pengerjaan masih menunggu hasil penelitian Tim terpada (Timdu), dan kami pastikan akan ada SK Menteri lanjutan,”tandasnya.