Korupsi Perjalanan Dinas Setwan: Kaur Kejari Fokus Kumpulkan Alat dan Bukti

Rabu 09 Apr 2025 - 22:15 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

BACA JUGA:Mersahkan, Harga TBS Menukik Turun, Wagub Mian Gerak Cepat Sidak ke PT Ambo Agro Utama Sumindo

BACA JUGA:PLN Harus Rampungkan Koneksi Jaringan Sumbagteng, Atasi Permasalahan Listrik di Mukomuko

Meskipun saat ini, beberapa anggota DPRD Kaur telah melakukan penitipan kerugian negara bahkan pelunasan baik melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, hingga melalui Kajari Kaur. Namun, ini tidak akan bisa menghentikan perkara 25 anggota DPRD Kaur tetap akan dimintai keterangan.

Apabila ada bukti yang menunjukkan upaya perbuatan melawan hukum, maka jelas anggota DPRD Kaur akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Salah satu pengumpulan barang dan bukti, pemanggilan para anggota DPRD Kaur akan dilakukan dalam waktu dekat ini," tegas Bobbi.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur  Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.

BACA JUGA:Tahun 2027 Pemprov Bengkulu Targetkan Jalan Provinsi di Bengkulu Tengah Mulus

BACA JUGA:Banjir Dukungan, Eksekusi PKL Terbukti Bikin Pasar Kepahiang Lebih Nyaman

Apabila memang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya

Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan. 

 

Kategori :