Dewan Meminta APH Usut Dugaan Sawit PT Alno Masuk Kawasan Hutan Mukomuko

Selasa 08 Apr 2025 - 21:39 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

“Kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Mukomuko pastinya mendesak adanya penyelasaian dugaan tersebut, sesuai aturan yang berlaku. Karena kami tidak ingin selain daerah kami dirugikan, begitu juga dengan negara yang dirugikan terkait denda dan pajak yang tidak dibayarkan,” terangnya.

Selain itu Frenky juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko segera memastikan adanya dugaan lahan perkebunan PT Alno estate Air Ikan yang masuk ke dalam kawasan hutan.

BACA JUGA:BKD Pastikan Semua Galian C Bayar Pajak, Belum Bayar Izin Perusahaan Tidak Diperpanjang

BACA JUGA:Selama Libur Lebaran, 41.662 Kendaraan Melintasi Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung

Jangan sampai Mukomuko hanya terkena imbas dari kerusakan yang ditimbulkan saja, serta dianggap lalai dalam mengawasi, meskipun kebijakan dan kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi.

“Selain itu sebagai wakil rakyat kami inginkan adanya keterbukaan dalam penyeleasian perkara ini, jangan sampai nantinya diusut-diusut kemudian hilang. Seperti dugaan perambahan kawasan hutan yang terjadi di Mukomuko sebelumnya. Sehingga makin memperburuk citra kemasyarakat,”tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut mengaku beberapa tahun lalu pernah mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, melihat lokasi perkebunan PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l. Dari penyampaian tim BPKH kurang lebih waktu itu ada 30 Ha dari 200 Ha yang sudah ditanami sawit.

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut mengusulkan keterlanjuran atau seperti apa.

BACA JUGA:Bupati Minta Semua ASN Sukseskan Program, Pimpin Apel Gabungan dan Halal Bi Halal

BACA JUGA:Sebelum HUT Bengkulu Tengah, Jalan Depan Kantor Bupati Menuju Renah Semanek Ditargetkan Selesai

“Peran kami memang melakukan pengawasan, namun terkait bentuk usulan keterlanjuran itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu dan BPKH Lampung yang tau seperti apa. Yang pastinya sampai saat ini kami tidak tau seperti apa status lahan yang pernah kami datangi tersebut,”terangnya.

Aprin menyampaikan, jika memang lahan tersebut saat ini sudah legal digunakan perusahaan tersebut.

Seharusnya manajemen memiliki surat permohonan pelepasan atau pinjam pakai kawasan. Sabagai dasar bawasanya memang ada upaya menjalankan kewajiban yang dilakukan pihak perusahaan.

Selain itu juga DLHK Provinsi Bengkulu juga tidak pernah menyampaikan informasi lanjutan terkait proses pengajuan bentuk keterlanjuran lahan tersebut ke KPHP Mukomuko.

BACA JUGA:Punya Rahang Kuat! Berikut 5 Fakta Unik Midnight Snapper, Ada di Indonesia

BACA JUGA:Punya Bunker Rahasia! Berikut 5 Fakta Menara Eiffel

Kategori :