Dijelaskannya Bobbi, tim penyidik saat ini juga masih menunggu hasil penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) atas perbuatan melawan hukum yang memang sudah jelas terbukti dilakukan oleh beberapa oknum pemangku jabatan.
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran, 41.662 Kendaraan Melintasi Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung
BACA JUGA:Bupati Minta Semua ASN Sukseskan Program, Pimpin Apel Gabungan dan Halal Bi Halal
Akan tetapi, proses penghitungan ulang memang memakan waktu yang cukup lama karena BPKP memang tidak bisa mempercepat penghitungan lantaran banyaknya job.
"Penghitungan ulang KN, juga masih belum selesai. Karena ada beberapa kendala, dan prosesnya memang harus benar-benar detail," sebutnya.
Sementara, itu saat RB mencoba mengkonfirmasi dengan beberapa pejabat Pemkab Kaur mengenai realisasi anggaran perjalanan dinas mereka enggan memberikan jawaban dengan dalih sekarang sedang dalam penyidikan informasi sudah corong ke APH.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.
BACA JUGA:Sebelum HUT Bengkulu Tengah, Jalan Depan Kantor Bupati Menuju Renah Semanek Ditargetkan Selesai
BACA JUGA:Punya Rahang Kuat! Berikut 5 Fakta Unik Midnight Snapper, Ada di Indonesia
Apabila memang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya
Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan.