KORANRB.ID – Belum rampung penanganan kasus alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal di Kabupaten Mukomuko yang diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan oleh aktor-aktor besar.
Terbaru muncul polemik terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah Terbangun dalam Kawasan Hutan.
Munculnya SK Menteri Kehutanan itu menambah daftar panjang pengrusakan kawasan hutan Mukomuko. Sebab diketahui dari 436 perusahaan yang ada di Indonesia yang pengajuan keterlanjuran diterima atau ditolak permohonannya, tidak ada satupun usulan dari perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Padahal berdasarkan data terhimpun di lapangan, diduga perkebunan PT Alno Air Ikan yang memiliki lahan garapan masuk ke dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l dengan total luasan mencapai lebih kurang 200 hekatare (Ha).
BACA JUGA:Usai Lebaran, Kejari Seluma Tetapkan Tersangka Pembebasan Lahan, Mantan Pejabat Seluma Berpeluang
BACA JUGA:Upacara Melasti Umat Hindu di Kabupaten Seluma Tingkatkan Kunjungan Wisatawan
Terkait hal tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut membenarkan telah terbitnya SK Menteri Kehutan Nomor 36 Tahun 2025 tidak ada nama perusahaan sawit yang ada di Mukomuko.
Aprin juga mengakui beberapa tahun yang lalu pernah mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, melihat lokasi perkebunan PT Alno Air Ikan yang masuk ke dalam kawasan HPT Air Ipuh l. Kurang lebih ada 30 Ha dari 200 Ha yang sudah ditanami sawit.
Namun tindak lanjutnya hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut mengusulkan keterlanjuran atau tidak.
“Peran kami memang melakukan pengawasan, namun terkait bentuk usulan keterlanjuran itu menjadi kewenangan provinsi dan BPKH Lampung yang tahu seperti apa. Yang pastinya sampai saat ini kami tidak tahu seperti apa status lahan yang pernah kami datangi tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2024 ke BPK RI
BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Mesin Pabrik PT BSL Meledak
Aprin menyampaikan, jika memang lahan tersebut saat ini sudah legal digunakan perusahaan tersebut. Seharunya manajemen memiliki surat permohonan pelepasan atau pinjam pakai kawasan. Sabagai dasar bawasanya memang ada upaya menjalankan kewajiban yang dilakukan pihak perusahaan.
“Sudah sangat lama pengurusan terkait keterlanjuran itu. Seharusnya sudah ada kepastian. Waktu mendampingi BPKH Lampung itu saya masih menjabat sebagai Kasi, jadi sudah lebih dari 3 tahun lalu. Yang pastinya kami tidak tahu seperti apa kelanjutan prosesnya hingga saat ini,” beber Aprin.
Terpisah Humas PT Alno Air Ikan Mukomuko Zainal menjelaskan, manajemen PT Alno telah melakukan pengurusan ke instansi terkait, dan telah mengajukan permohonan sebelum batas akhir pengusulan keterlanjuran.