KORANRB.ID - Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP, telah menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Jeruk Kelamansi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum).
Sertifikat IG di serahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si, CGCAE kepada Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto yang didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eka Nurmaeni, SE M.Pd, Plt Kepala Bepepda Hertoni Agus Satria, SE, ME serta perwakilan Dekranasda Bengkulu Tengah.
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto mengungkapkan, rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan resmi ini.
Sertifikat IG ini adalah pengakuan produk Jeruk Kalamansi atas tanaman khas dan menjadi sebuah produk dari Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Anggaran Ikut Porprov Belum Jelas, KONI Kaur Ingin Audiensi dengan Bupati
BACA JUGA:Peneliti Temukan Piramida 3.400 Tahun di Kazakhstan, Berikut 2 Faktanya
Dengan kesepakatan bersama nantinya, Pemkab Bengkulu Tengah akan merencanakan program dengan menjadikan Jeruk Kalamansi nantinya menjadi ikon Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tujuan agar dapat lebih mudah di ingat oleh masyarakat baik di dalam daerah maupun luar daerah.
Dengan sudah diterimanya sertifikat ini, maka Pemkab Bengkulu Tengah akan lebih gencar lagi mempromosikan jeruk kalamansi agar bisa semakin dikenal dan diketahui orang banyak.
“Alhamdulillah rasa syukur kami ucapkan atas sertifikat IG jeruk kalamansi ini. Tentu kedepan kami akan lebih gencar lagi mempromosikan jeruk kalamansi yang sudah menjadi ciri khas Bengkulu Tengah.
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan nilai produk dan nilai ekonomis tetapi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk ini dari potensi pemalsuan, eksploitasi dan pengakuan dari daerah lain.
BACA JUGA:Masih Ada Pungutan Uang di Sekolah? Warga Rejang Lebong Diminta Melapor ke Disdikbud
BACA JUGA:Minta Waktu 3 Tahun, Gubernur Bengkulu Pastikan Seluruh Jalan di Seluma Milik Pemprov Mulus
Disisi lain Rachmat mengungkapkan, Pemkab bekerja sama dengan Dekranasda juga akan mendaftarkan IG yang lain lagi seperti bambu agar dapat di legalkan dan mendapatkan pengakuan hukumnya.
“Kita juga akan segera mendaftarkan IG bambu, agar bisa mendapatkan legalnya serta pengakuan hukumnya,” bebernya
Dalam wawancaranya, Dirjen KI Razilu menyampaikan bahwa Bengkulu Tengah memiliki Indikasi Geografis yang relatif banyak, pada hari ini kami menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Jeruk Kalamansi kepada Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah dilegalkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dengan tujuan agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap originilitas produk Jeruk Kalamansi.