SK 1.500 PPPK Diperpanjang Selama 5 Tahun, Tiap Tahun Dievaluasi

Selasa 11 Mar 2025 - 22:46 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Sumarlin

Jika nantinya berdasarkan hasil penilaian menunjukkan kinerja yang buruk, maka masing-masing Kepala OPD atau kepala satuan kerja diminta melakukan pembinaan. 

“Jika memang tidak ada perubahan kinerja maka akan diberikan sanksi dan bisa saja tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya,” tegasnya. 

Ditambahkannya, PPPK juga berstatus ASN sehingga bagi mereka juga berlaku undang-undang tentang disiplin pegawai. Maka dalam setiap pelanggaran dan tindak tanduk PPPK tetap disesuaikan dan didasari dengan aturan kepegawaian yang sama dengan PNS. 

“Sehingga PPPK mendapatkan hak dan juga harus melakukan kewajiban yang sama dengan PNS,” pungkas Syarifah.

Kategori :