Meski Dilantik Maret 2026, PPPK Tahap I Tetap Wajib Bertugas

Senin 10 Mar 2025 - 23:07 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Sehingga selagi belum dilantik sebagai PPPK, mereka tetap harus bertugas sebagai tenaga non-ASN,” terangnya. 

BACA JUGA:Gedung Terbengkalai di Bengkulu Selatan Semakin Rusak

BACA JUGA:Kemendag dan Polri Perkuat Pengawasan Distribusi Minyakita

Ditambahkannya, saat ini pemerintah daerah sudah merumahkan tenaga non-ASN tidak memenuhi syarat diangkat sebagai PPPK maupun PPPK Paruh waktu. 

Sehingga tenaga non-Asn yang sudah dinyatakan lulus tersebut tidak diberhentikan sehingga mereka tetap wajib bertugas sebagai tenaga non-ASN.

“Mereka yang lulus sebagai PPPK dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh waktu tidak dirumahkan,” pungkas Muchsinin.

Kategori :