“Sehingga selagi belum dilantik sebagai PPPK, mereka tetap harus bertugas sebagai tenaga non-ASN,” terangnya.
BACA JUGA:Gedung Terbengkalai di Bengkulu Selatan Semakin Rusak
BACA JUGA:Kemendag dan Polri Perkuat Pengawasan Distribusi Minyakita
Ditambahkannya, saat ini pemerintah daerah sudah merumahkan tenaga non-ASN tidak memenuhi syarat diangkat sebagai PPPK maupun PPPK Paruh waktu.
Sehingga tenaga non-Asn yang sudah dinyatakan lulus tersebut tidak diberhentikan sehingga mereka tetap wajib bertugas sebagai tenaga non-ASN.
“Mereka yang lulus sebagai PPPK dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh waktu tidak dirumahkan,” pungkas Muchsinin.
Kategori :