Siber Polda Bengkulu Tangkap Tersangka Penyebar Konten Asusila

Kamis 06 Mar 2025 - 23:02 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui unit V Siber meringkus pria berinisial ATW (23) warga Kota Bengkulu atas dugaan penyebaran konten asusila di media sosial (Medsos). 

Atas aksinya tersebut ATW diamankan Polisi pada 27 Februari 2025. Penangkapan ini setelah Polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan pemilik akun.

Sehingga ATW dapat diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut turut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, M.Si, melalui Kasubdit Siber, AKBP Yuldi Kurniawan, ST, MH.

BACA JUGA:BUMDes Purbosari Beri Kontribusi PADes 50 Persen Keuntungan

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelar Pasar Murah di 6 Lokasi

Yuldi mengatakan bahwa tersangka ATW menggunakan akun anonim di satu media sosial untuk dan menyebar luaskan konten bermuatan asusila yang jelas dilarang.

Akhirnya dia diamankan unit siber dan dia terancam hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana, dan tentu ancaman penjara menantinya. 

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan asusila untuk diketahui umum. Hal ini melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024," jelas Yuldi, 6 Maret 2025.

BACA JUGA:2 Ahli Perkuat Dakwaan Tipikor Dana Makan Minum Pasien Rp330 Juta, PH Terdakwa: Akan Hadirkan Ahli Meringankan

BACA JUGA:Cegah Lonjakan Harga Bapok Selama Ramadan, Polres Lakukan Pengawasan Jalur Distribusi

Setelah dilakukannya penyelidikan, petugas menemukan berbagai konten serupa yang tersimpan di ponsel tersangka serta akun yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.  

Kasubdit Siber mengimbau generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakannya untuk tindakan melanggar hukum.  

"Gunakan media sosial untuk hal-hal positif dan produktif, seperti membangun interaksi sosial, mencari informasi, serta meningkatkan wawasan dan pengetahuan," pesan Yuldi.  

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dukung Kopdes Merah Putih, Membangun Indonesia dari Desa

Kategori :