KORANRB.ID – Dalam rangka melindungi karya seni asli Bengkulu Selatan, Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan mendaftarkan lagu daerah berjudul Lenggang Serawai, karya musisi Dali Yazid sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi karya seni yang telah mengharumkan nama daerah dan memperkenalkan kekayaan budaya lokal. Dengan diterbitkannya sertifikat HAKI, hak cipta atas lagu yang telah dikenal luas oleh masyarakat itu kini dilindungi secara hukum.
Lagu Lenggang Serawai merupakan salah satu lagu daerah yang memiliki nilai seni tinggi dan sudah lama dikenal oleh masyarakat sebagai simbol kebanggaan. Diciptakan oleh Dali Yazid, lagu ini bercerita tentang budaya yang ada di Suku Serawai.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Bintuhan Fasilitasi Pedagang Takjil Jadi Merchant QRIS
BACA JUGA:Penyisiran Anggaran di OPD Pemprov Bengkulu, Usin: Tetap Penting Mengevaluasi Program Baru
Selain liriknya yang indah, musik yang dipadukan dengan irama khas juga membuat lagu ini memiliki daya tarik tersendiri bagi para pendengar.
Proses pemberian sertifikat HAKI atas lagu ini melalui Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, merupakan langkah penting dalam memberikan pengakuan terhadap hak cipta sebagai bagian dari warisan budaya.
“Jadi sertifikat HAKI ini memberikan perlindungan hukum kepada pencipta lagu dari segala bentuk pembajakan dan penyalahgunaan karya tanpa izin," kata Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto.
Dengan demikian, hak cipta atas lagu tersebut hanya dapat digunakan sesuai dengan izin yang diberikan oleh penciptanya. Langkah ini tidak hanya menguntungkan sang pencipta lagu, tetapi juga memberi dampak positif bagi perkembangan industri kreatif di daerah.
BACA JUGA:Bahas Warisan Utang, Efisiensi Hingga Mutasi, Bupati Seluma Temui Wamendagri
BACA JUGA:Pastikan Penyaluran BBM Sesuai Standar, HPMPI Kunjungi TBBM Pulau Baai
"Kami sangat mendukung para seniman dan musisi di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melindungi karya-karya mereka. Lagu Lenggang Serawai adalah contoh yang sangat baik tentang bagaimana karya seni dapat dihargai dan dilindungi. Kami berharap langkah ini dapat menginspirasi banyak musisi dan seniman lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Dali Yazid mengungkapkan rasa syukurnya atas pemberian sertifikat HAKI ini. Menurutnya, ini adalah penghargaan yang sangat berarti bagi dirinya selaku pelaku seni di Bengkulu Selatan.
“Saya berharap lagu ini dapat terus diterima dan dinikmati oleh masyarakat, serta menjadi kebanggaan bagi daerah Serawai," ujarnya.