KORANRB.ID - Sidang korupsi kasus Tukar Guling Lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma digelar kembali dengan agenda pembacaan tuntutan kepada keempat terdakwa.
Adapun keempat terdakwa masing masing yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abisin, Mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap
Berdasarkan tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma bahwa menyatakan keempat terdakwa bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Akibat perbuatan keempat terdakwa ini telah merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.
BACA JUGA:Bantah Tukar Guling Melanggar Hukum, Murman Tantang Gugat Dirinya, Mantan Sekda Seluma Akui Lalai
BACA JUGA:Murman Hadirkan 2 Ahli Meringankan, Ulas Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Masuk Perdata atau Pidana
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Ahmad Gufroni, SH, MH bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, keempat terdakwa dinyatahan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor.
"Keempat terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Gufroni.
Untuk terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun Denda Rp500 juta Subsidair 3 bulan
Terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman penjara selama 2,5 Tahun Denda Rp500 juta Subsidair 3 bulan.
BACA JUGA:Perkuat Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan Seluma, JPU Kejari Seluma Siapkan 8 Saksi
Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin di tuntut hukuman penjara selama 4 Tahun Denda 500 juta subsidair 3 Bulan
Serta terdakwa Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahapdi tuntut hukuman penjara selama 2 tahun Denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan.