KORANRB.ID - Tim Penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, Selasa 4 Maret 2025.
Kelima tersangka yakni Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti selaku mantan bupati Musi Rawas, lalu Efendi Suryono selaku Direktur PT. DAM, kemudian Saiful Ibna selaku mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas.
Selanjutnya Amrullah mantan selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawasdan Bachtiar sslaku mantan Kepala Desa Mulyoharjo.
Asisten Tindak pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan penetapan kelima tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
BACA JUGA:Dukung Pemerintah, DPRD Bengkulu Utara Pastikan Program OPD Sesuai dengan Visi Misi Bupati
Lanjutnya, kelima tersangka yakni inisial RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2015, kemudian ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, lalu SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Kompak Laksanakan Tugas dan Fungsi Wakil Rakyat
Selanjutnya AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.
"Ada 4 tersangka yang hadir dalam pemanggilan dan akan di lakukan penahaman selama 20 hari kedepan di rutan Pakjo," Katanya.
Sementara itu, lanjut Aspidsus, untuk satu tersangka lainnya yakni ini BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016 tidak menghadiri pemanggilan tanpa keterangan.
"Yang bersangkutan akan kami panggil lagi secara patut, dan apabila tidak datang akan kami lakukan upaya pemanggilan paksa," Jelasnya.
BACA JUGA:Dewan Bengkulu Utara Ingatkan Target Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Fisik
Dalam Kasus ini, pihaknya juga menyita uang sebagai pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka yakni ES selaku Direktur PT. DAM 2010. "Uang yang disita yakni sebesar Rp 61,3 Miliar Lebih, " Ujarnya.
Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.