KORANRB.ID – Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan salah satu mahasiswa warga Kecamatan Kedurang inisial AAY (19).
AAY diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban anak bawah umur warga Kecamaatan Keduramg inisial FA (14).
Peristiwa ini bermula Senin, 8 Januari 2025 pukul 21.00 WIB. AAY mendatangi rumah korban. Sampai rumah, AAY mengajak korban masuk ke kamar. Kemudian terjadilah peristiwa persetubuhan.
Perbuatan tidak berhenti satu kali, namun perbuatan mesum ini kembali terjadi bahkan sampai sepuluh kali.
BACA JUGA:Ahli Sebut Gagal Konstruksi, Sidang PS Tipikor Puskeswan Dikabulkan, KN Pulih Rp768 Juta
Namun setelah perbuatan berkali-kali dilakukan AAY, korban menemuinya untuk menanyakan bahwa korban sudah telat datang bulan dan meminta pertangungjawaban.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugeah SH MH mengungkapkan, peristiwan persetubuhan anak bawah umur tersebut dilakukan AAY lebih satu kali. Antara AAY dan korban memang memiliki hubungan pacar.
Namun atas kejadian berulang tersebut korban mengaku dirugikan oleh AAY karena tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatan.
BACA JUGA:Penutupan Hari Bahasa Ibu Internasional 2025, Mendikdasmen RI Resmikan Gedung Balai Bahasa Bengkulu
BACA JUGA: Polda Bengkulu Gandeng Aliansi BEM dan OKP, Bagikan 1.400 Paket Sembako, Bedah 15 Rumah
Kemudian korban melaporkan kejadian kepada orang tua dan berujung ke Polres Bengkul Selatan.
“Kasusnya persetubuhan anak di bawah umur dan pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Selatan,” kata Kasat Reskrim Kamis, 27 Februari 2025.
Kronologis penangkapan pada Selasa, 25 Februari 2025 pukul 12.00 WIB.
Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dipimpin Kasat Reskrim telah mengamankan pelaku di Kecamatan Kedurang.