Sudah 23 Kasus HPR di Kepahiang, Perda Minim Sosialisasi

Kamis 27 Feb 2025 - 23:07 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Sepanjang 2025 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang mencatat warga digigit anjing dan Hewan Penular Rabies (HPR) lainnya, sebanyak 23 kasus. Rinciannya, pada Januari terjadi 21 kasus serta 2 kasus di periode Februari 2025.

Mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Pemkab Kepahiang sejatinya telah menyiapkan 4000 vial vaksin untuk HPR. Vaksin dapat diperoleh langsung masyarakat khususnya mereka yang sudah menjadi korban HPR.

Guna melakukan penanggulangan HPR, Kabupaten Kepahiang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penanggulangan penyakit rabies. Namun, di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda yang ada. 

Hal ini menunjukkan instansi terkait masih minim melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Luncurkan ICON e: dan CUV e: Inovasi Ramah Lingkungan

BACA JUGA:380 Perangkat Desa di Rejang Lebong Belum Registrasi BPJS Kesehatan

Dalam Perda telah disebutkan, Pemkab Kepahiang memiliki kewenangan dalam melakukan penanggulangan penyakit rabies diantaranya meliputi, melakukan pemantauan, diagnosa, pencegahan, pengamanan, pemberantasan dan pelaporan rabies.

Termasuk melakukan pengawasan pemeliharaan HPR, melakukan penutupan dan pencabutan daerah wabah rabies dalam daerah. Lalu, melakukan pengawasan pemasukan HPR ke dalam wilayah, melakukan pengawasan pengeluaran HPR dari dalam ke luar daerah, serta melakukan pendepopulasian dan eliminasi HPR.

Guna menjalankan Perda secara penuh, Kadis Pertanian Kabupaten Kepahiang IR. Taufik tak menampik belum bisa maksimal. Penyebannya keterbatasan anggaran yang dimiliki.

"Perdanya juga masih baru, kita akan maksimal melakukan sosialisasi," kata Taufik.

Data terakhir bagian kesehatan hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang mencatat, populasi HPR mencapai 12 ribuan ekor. Pemilik HPR disarankan memberi vaksinasi  minimal 6 bulan atau satu kali dalam setahun.

BACA JUGA:Menjelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Kabupaten Rejang Lebong Masih Stabil

BACA JUGA:Jenazah PMI Asal Kabupaten Lebong Dimakamkan di Malaysia

Agar maksimal, Kabupaten Kepahiang perlu melakukan vaksinasi terhadap 70-80 persen dari populasi HPR. Hal ini penting, agar penyebaran penyakit rabies dapat dikendalikan. 

Untuk diketahui, HPR yang positif rabies tidak bisa menyebarkan penyakit rabiesnya kepada HPR yang telah divaksin.

Kategori :