“MK ini sebagai calo Mantan Mtri itu,” bebernya.
Sementara itu, untuk perkara Jilid I, dengnan terdakwa Nurul Azmi Riduan, sudah di Putus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi KUR BRI unti Tes pada Jilid I.
BACA JUGA:Meski Belum Berjalan, 30 Warga Lebong Sudah Daftar Program PKG
BACA JUGA:Duit di ATM Hilang, Warga Bengkulu Tengah Minta Bank Tanggung Jawab
Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan divonis 3 Tahun 6 Bulan pidana Penjara dan dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 Bulan pidana Penjara.
Atas putusan itu, pihak Nurul Azmi Riduan melakukan perlawanan dengan mengajukan memori Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Dari banding yang dilakukan, Nurul Azmi Riduan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Priamair dan Subsidair JPU Kejari Lebong.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL. Yang dikeluarkan pada 19 September 2024.
BACA JUGA:MCU Gratis Sudah Dinikmati 480 Warga di 15 Kecamatan Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Akses Jalan Buruk, Jenazah Warga Kaur Terpaksa Ditandu Hingga 6 Km
Atas putusan Banding itu, JPU Kejari Lebong mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung (MA). Namun sampai saat ini, memori kasasi yang diajukan Kejari Lebong belum ada perkembangan terbaru.
“Untuk kasasi yang kita ajukan masih berproses. Namun, kita optimis dalam kasasi ini. Apalagi, saat ini tersangka lain sudah kita amankan,” tutupnya.