MUKOMUKO,KORANRB.ID – Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah mengikuti instruksi Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp6.500/Kg tahun ini, namun di panen Musim Tanam satu (MT1) harga gabah petani di Kecamatan Lubuk Pinang masih dibeli dibawah HPP.
Harga Rp6.000/Kg itu merupakan gabah terbaik yang dijual masyarakat. Artinya, gabah dengan kualitas sedang harganya akan lebih murah lagi.
Yunna juga mengakui sudah mengetahui adanya HPP untuk gabah kering Rp6.500/Kg tahun 2025 ini. Namun terkait harga beli demikian masyarakat harus jual kemana.
“Kalau katanya memang iya HPP tahun ini Rp6.500/Kg, masalahnya kemana kami harus menjaul dengan harga demikian,’’ tandas Yunna.
Untuk Desa Lubuk Gedang yang wilayah persawahan Daerah Irigasi (DI) Bendung Manjunto ini memiliki luasan kurang lebih 200 Hektare.
Dengan hasil produksi saat panen mencapai 1.800 ton atau kurang lebih 90 ton/hektare.
BACA JUGA:BPPI Sumatera Bentuk MPA di Kabupaten Mukomuko, Cegah Karhutla
Adanya sosialisasi yang disampaikan dinas tekait bahwa harga gabah kering akan naik tentu menjadi harapan baru petani untuk mendapatkan untung lebih di saat biaya produksi tanam yang tinggi saat ini.
“Cukup luas sawah di Kecamatan Lubuk Pinang, tentu disambut baik oleh masyarakat adanya kenaikan harga beli gabah. Maka dari itu harapan kami ketetapan yang disampaikan beberapa waktu lalu bukan sekadar wacana saja,’’ sampainya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma, S.TP, MEc, DEv membenarkan untuk HPP tahun 2025 Rp6.500/Kg.
Penetapan harga gabah ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras.
Namun tidak dapat dipungkiri jika di lapangan masih ada pembelian gabah petani dibawah HPP.
“HPP gabah kering ini kan baru ditetapkan. Tentu terkait sistem penerapannya masih membutuhkan proses. Apa yang menjadi penyebab keputusan tersebut belum bisa diterapkan menjadi bahan evaluasi yang akan kami sampaikan,” ujarnya.
Menurut Elxsandi, apa yang menjadi temuan di lapangan ini sudah diprediksi dari jauh hari.