LEBONG,KORANRB.ID – Diduga ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tak kunjung masuk kantor, nyaris 2 bulan lamanya.
Data terhimpun RB, oknum PNS ini bertugas di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong.
Dari pengakuan Sekretaris Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Lebong, Yepi Purwanti, SE., M.Ak, oknum PNS itu tak kunjung masuk kantor sejak selesai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong 2024.
‘’Sejak saat itu, ia tak kunjung masuk kerja hingga saat ini. Terakhir terlihat sekitar November lalu,” sampainya.
Dinas Perindagkop UKM sudah berusaha menghubungi oknum PNS ini, baik melalui WhatsApp dan menghubungi langsung ke nomor telepone yang bersangkutan.
Namun, sampai saat ini oknum PNS tak pernah merespon dan teguran yang diberikan Disperindagkop UKM seakan diabaikan.
BACA JUGA:Evaluasi PPPK Tahap I, Indikasi Honorer Siluman dan Dugaan Peserta Terlibat Politik Praktis
BACA JUGA:Tim Transisi dan Pemkab Rapat Singkronisasi RPJMD
“Teguran sudah kami berikan. Berkirim surat, kami tidak tau berkirim surat teguran kemana, lokasinya saja kami tidak tahu,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, meminta Kepala Dinas (kadis) tempat oknum PNS ini bertugas agar dapat melakukan pemanggilan dan memberikan teguran.
“Itu ada mekanisme tersendiri dari pihak OPD untuk memanggil yang bersangkutan,” kata Mustarani.
Bila OPD atau Dinas terkait sudah tidak sanggup membina oknum PNS ini, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong dan Inspektorat Daerah Lebong yang memanggil oknum PNS tersebut.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Gelar FGD Evaluasi Pilkada Tahun 2024
BACA JUGA:Sosialisasi 'Terbatas', Sejumlah Catatan Pilkada Kepahiang 2024
“Kalau Dinasnya tidak mampu, kita kan ada Inspektorat dan BPKPSDM. Itu harus dilakukan, kalau internal mereka tidak bisa melakukan pemanggilan,” tegasnya.