BACA JUGA:Perdana Ikut Lomba, TK Islan Insan Intani Sabet Juara 1 dan Juara Umum dalam Cendana Fair di SMAN 5
BACA JUGA:Gerak Cepat Bantu Rakyat, Ini Program 100 Hari Kerja Helmi-Mian
Setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap maka tindakan hukum akan dilakukan yakni eksekusi harta dari terdakwa dan itu dilakukan setelah terdakwa menyatakan memang tidak bisa memulihkan KN.
“Perkara ini memang sudah berada di ujung sebab Senin mendatang perkara ini akan diputus mejelis hakim, mengenai nasib kedua terdakwa,” tutup Bobbi.
Kategori :