Ini Jawaban BKN Terkait Kades dan Perangkat Desa Diperbolehkan Mengikuti Seleksi PPPK

Rabu 19 Feb 2025 - 10:10 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat terkait permasalahan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mengikuti dan lulus sebagai PPPK.

Berkenaan dengan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan jawaban.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, berdasarkan balasan dari BKN sudah dijelaskan.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Status Kepegawaian PPPK Menjadi Calon Kepala Desa.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Disesuaikan dengan UMK

BACA JUGA:PPPK Tahap 2 Tidak Lulus Administrasi Sudah Bisa Ajukan Sanggahan

BKN menyampaikan, bahwa Pegawai PPPK diangkat untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah dan terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina. 

Kepegawaian yang didalamnya antara lain berisi target kinerja. Maka dari itu diharapkan dari PPPK tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan. 

Sehingga apabila PPPK merangkap jabatan lain akan mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan jabatannya sebagai PPPK serta target kinerja yang telah disepakati.

Dengan demikian, bagi kepala desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut.  

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Boleh Ikuti Seleksi PPPK, Jika Lulus Harus Mundur

BACA JUGA:Total 1.142 Pelamar Lulus PPPK Tahap ll di Mukomuko Rebut 150 Formasi, 75 Pelamar Dinyatakan TMS

Mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Kemudian akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.

“Jadi intinya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lulus dalam seleksi PPPK, haru memilih salah satu. Apabila ingin dilantik sebagai PPPK, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan Kades dan Perangkat Desa,” Jelas Lipi. 

Kategori :