Nasib Ribuan Honorer di Kepahiang Masih Terkatung, Ini Penyebabnya

Senin 17 Feb 2025 - 22:58 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Dari sini, para honorer berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu atau tidak.

BACA JUGA:Anggarkan Rp200 Juta untuk Penanganan Kasus PPA

BACA JUGA:Cegah Aliran Ahmadiyah Masuk Kaur, Kejari Kaur Gelar Rakor

Dijelaskan, pendataan hanya dilakukan kepada honorer lama dalam artian yang sudah mengabdi di OPD masing-masing. 

Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diminta agar mengisi data per unit sekolah (TK, SD, SMP) dan Dinas Kesehatan mengisi data per Puskesmas/Puskesdes/Pustu.

Data yang disampaikan lanjut Sekda, berupa Hard Copy dan Soft Copy dengan format Excel, untuk kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang. 

Pendataan di atas sekaligus membuka peluang para honorer yang telah dirumahkan, untuk kembali dipanggil kembali di Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Mereka yang dipanggil nantinya, berpeluang berganti menjadi PPPK paruh waktu.

"Yang dilaporkan data THL yang memang  sudah lama mengabdi, bukan THL yang baru bekerja. Yang penting lagi, masa kerjanya tidak terputus sampai 31 Desember 2024," ingat Sekda. 

Dengan kondisi yang ada, dengan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat peluang OPD mempekerjakan honorer berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tetap terbuka.

Namun, dengan status TKS sudah barang tentu penggajian buat honorer hanya diberikan sesuai kemampuan OPD yang akan mempekerjakan honorer bersangkutan. 

"Untuk lebih lanjutnya, kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," demikian Sekda. 

 

Kategori :